Kendaraan di Jakarta Harus Bersih! Uji Emisi Dilakukan di Gedung DPRD DKI

Jakarta – Langkah tegas dalam upaya mengatasi masalah polusi udara di Jakarta telah diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Selama tiga hari berturut-turut, Gedung DPRD DKI menjadi pusat uji emisi kendaraan, dengan persyaratan ketat: hanya kendaraan yang lulus uji emisi yang diizinkan masuk dan parkir di area gedung.

Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, mengungkapkan tujuan penting dari langkah ini dalam konferensi pers hari ini. “Kita semua tahu bahwa masalah polusi udara merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan. Kami berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi dengan mewajibkan uji emisi bagi kendaraan yang ingin berada di area Gedung DPRD DKI,” ujarnya. Kamis, 24 Agustus 2023.

Data yang dirilis oleh situs IQAir menunjukkan Jakarta berada di peringkat ketujuh dalam daftar kota dengan tingkat polusi tertinggi di Indonesia, dengan indeks kualitas udara mencapai 162 AQI US pada pukul 07.00 WIB pagi ini. Hal ini mendorong langkah-langkah konkret untuk mengurangi emisi kendaraan, yang dikenal sebagai salah satu penyebab utama polusi udara perkotaan.

Prasetyo menjelaskan bahwa para pengemudi dapat memanfaatkan aplikasi yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI untuk memeriksa apakah kendaraan mereka memenuhi standar emisi yang ditetapkan. “Kami ingin memudahkan dan memberi tahu masyarakat mengenai status emisi kendaraan mereka. Dengan begitu, kami berharap dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan sekaligus kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Langkah inovatif ini juga memiliki tujuan lebih besar daripada sekadar Gedung DPRD DKI. Prasetyo berharap langkah ini dapat diadopsi oleh institusi dan lembaga pemerintahan lainnya. “Kami ingin menjadi percontohan bagi institusi-institusi lain. Kenapa tidak diadopsi di kantor-kantor pemerintahan? Ini bisa menjadi langkah konkret dan berkelanjutan dalam menghadapi polusi udara,” paparnya.

Pelaksana tugas Sekretaris DPRD DKI, Augustinus, menyatakan bahwa uji emisi ini merupakan hasil kerja sama antara DPRD DKI dan Dinas LH DKI. Uji emisi ini akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB selama tiga hari, dengan harapan bahwa banyak kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik di Jakarta.

 

TEMPO

Komentar