Kejagung Periksa Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi CPO

JAKARTA — Hari ini, Senin (24/7/2023) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Diketahui, Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng selama periode 2021 sampai 2022 di Kejaksaan Agung.

Dalam pemeriksaan hari ini, Airlangga tiba di kantor Kejagung sekitar pukul 08.25 WIB. Hingga siang ini, Ketua Umum Partai Golkar tersebut masih menjalani pemeriksaan.

Airlangga yang tiba di kantor Kejagung tampak mengenakan pakaian batik berwarna cokelat.

Saat tiba, Airlangga turun dari mobil Toyota berpelat B 2585 SJI. Ia kemudian mengacungkan jempol dan menyapa awak media di lokasi. “Selamat pagi,” ucap Airlangga.

Setelah itu, Airlangga langsung masuk ke dalam ruangan pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

Adapun kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Selain itu dalam kasus yang sama, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Saat ini, kelimanya telah berstatus terpidana.

Kapus Penkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, saat ini proses pemeriksaan tengah berjalan. Terkait apa saja substansi hasil pemeriksaannya, kata dia, nanti akan disampaikan langsung oleh Airlangga saat pemeriksaan selesai.

“Bahwa pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sedang berjalan ya pada saksi AH (Airlangga Hartarto). Nanti beliau akan saya minta untuk doorstop sekalian dengan kami, bagaimana substansi hasil pemeriksaannya nanti akan (kami informasikan dalam) doorstop,” kata Ketut kepada awak media saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta.

Adapun pemanggilan saksi AH hari ini, kata Ketut, terkait dengan penggalian informasi lebih lanjut buntut dari ditetapkannya tiga tersangka korporasi minyak goreng beberapa waktu lalu.

“Kemarin saya sudah sampaikan, yang digali terkait dengan pelaksanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Meski demikian, Ketut menyampaikan pihaknya masih belum bisa memperkirakan kapan hasil pemeriksaan selesai. Dia berharap, pemeriksaan bisa tuntas pada hari ini.

“Kami belum bisa memperkirakan. Bisa juga agak sore atau malam (selesainya), kita nggak tahu ya. Yang penting pemeriksaan bisa tuntas pada hari ini,” kata dia.

Selain Airlangga, Ketut menyampaikan bahwa ada saksi lainnya yang juga dipanggil pada hari ini. “Ada, nanti kita rilis semua,” ucapnya.

Sebelumnya Kejagung sudah memeriksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tersebut yaitu berinisial atas nama SS, M, AS, J, E, GS.

“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, M selaku Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo, AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada, J selaku Direktur PT Megasurya Mas, E selaku Direktur Utama PT Musim Mas, GS selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (5/7/2023).

Kronologi Dugaan Korupsi Migor Hingga Panggil Airlangga

Seperti diketahui Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Di mana saat ini masuk dalam babak baru.

Yaitu, menetapkan korporasi sebagai tersangka. Di mana pada Kamis (15/6/2023) lalu, Kejagung telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp 6,47 triliun akibat perkara ini.

“Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng,” ungkap Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag), Terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag). (IA)

 INFOACEH.NET

Komentar