Ungkap Fakta Mengejutkan, Terdakwa Apun Sebut Jaksa Minta Duit Rp. 110 Juta

Seputaraceh.id Banda Aceh | Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali melanjutkan sidang perkara tak sesuai kadar emas dengan terdakwa Sunardi Alias Apun Pemilik Toko Mas Asi di Jalan Chik Pante Kulu, Kecamatan Baiturrahman,Kota Banda Aceh.
Sidang yang digelar Selasa 7 Desember 2021 itu dipimpin Majelis Hakim Nani Sukmawati SH, MH, didampingi hakim anggota, Elviyanti SH,MH dan Hasanuddin SH,MH dengan agenda meminta keterangan terdakwa.

Kepada Majelis Hakim terdakwa Sunardi mengaku sebelum persidangan perdana dimulai bukan hanya penyidik yang meminta uang Rp 200 Juta namun satu JPU Ramdhani juga ikut serta meminta sebanyak Rp 110 Juta.
“Uang itu saya kasih bukan kepada Ramadhani langsung,melain melalui Gufran suruhan Ramadhani,”Kata Sunardi dihadapan Majelis Hakim.

Sunardi juga menjelaskan bahwa menurut penjelasan Ramdhani uang tersebut digunakan JPU Rahmadhani untuk diberikan kepada Majelis Hakim sebesar Rp 100 Juta agar kasus ini dapat diselesaikan.
“Artinya Rp 10 Juta lagi untuk mereka,”ujarnya.

Namun dalam perjalanannya, uang tersebut dikembalikan oleh JPU Rahmadani dengan alasan pengawasan dan bersamaan dengan penyampaian Eksepsi beberapa waktu lalu.
“Dia menghubungi saya, dia minta ingin mengembalikan uang tersebut lantaran sedang ada pengawasan, saya terima-terima saja,”kata Sunardi.

Sontak dengan pernyataan itu membuat Arif Razman Nasution kuasa Hukumnya terkejut lantaran selama ini dia tidak tahu bahwa kliennya sempat diperas lagi setelah memberikan uang Rp 200 juta kepada penyidik Polda Aceh.
“Feeling saya ternyata benar, sehingga ini perlu saya awasi, dan ini akan saya tindak lanjuti atas pengakuan,” kata Razman.

Dia juga mengancam akan membuat laporan resmi ke penegak Hukum di Jakarta agar bisa memenjarakan para penegak hukum yang melakukan kecurangan tersebut.
“Jika ini terbukti yang mulia, saya akan laporkan sampai ke Kejaksaan Agung terhadap kejadian ini,”ujarnya.
Setelah sidang Razman mengatakan selain Ramadhani, JPU saat ini yakni Yudha Putra Utama Putra juga telah melakukan pelanggaran.

“Dimana dia ikut serta melakukan perbuatan, bukan meminta uang tapi intervensi klien kami seperti apa yang dilakukan Ramadhani beberapa waktu lalu,”ujarnya.
Namun Yudha bermain sedikit soft, dimana dia tidak mengintervensi secara langsung, akan tetapi dilakukan dengan cara menyuruh orang lain menyampaikan kepada Sunardi.

“Coba kawan-kawan dengar, didalam Sunardi menyebut nama Darwis kan, Darwis inilah yang menyampaikan kepada Sunardi pesan Yudha agar tidak memakai Jaksa saya menjelang tuntutan minggu depan,”ujarnya.
Oleh karena itu pula Razman memastikan akan akan terus menguak kasus ini hingga semuanya jelas terungkap.
“Perlu kita ketahui bahwa penegak hukum yang bermasalah sudah membuat semua toko emas saat ini sudah dibuat menjadi ATM berjalannya, saya akan usut ini,”katanya.

Lanjutanya, dengan fakta persidangan ini maka jika pada putusan nanti Majelis Hakim tidak memberikan putusan bebas untuk Klien, maka patut diduga kuat Majelis Hakim juga bermain dalam kasus Jual emas tak sesuai kadar ini.
“Saya juga akan ikut melaporkan beliau dan saya pastikan ada imbas dari apa yang telah dibuat, jika dia tidak bebas,”ujarnya.

Komentar