JPU yang Menangani Kasus Toko Perhiasan Jual Emas Tak Sesuai Kadar dicopot

Banda Aceh [SA] | Rahmadani Jaksa Penuntut umum dari Kajati Aceh dikabarkan telah dicopot dari jabatannya sebagai JPU perkara kasus dugaan penjualan Emas yang tak sesuai kadar.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Sunardi, Arif Razman Nasution pada sidang lanjutan kasus emas tak sesuai kadar di Pengadilan Banda Aceh, Selasa (09/11/2021).

Razman dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa pihaknya sudah bertemu langsung dengan Rahmadani pribadi di sebuah cafe di Banda Aceh.

“dalam pertemuan itu Rahmadani mengatakan tidak lagi menangani kasus ini. Berarti permintaan kita tempo hari sudah diindahkan oleh kajati Aceh,”pungkasnya.

Pada persidangan itu Razman turut memberikan kabar Rahmadani telah dibebastugaskan dalam kasus toko emas tersebut di depan Majelis Hakim.

“Memang terlihat, dalam persidangan dengan rencana pemeriksaan saksi tersebut, JPU bukan Rahmadani.”timbalnya lagi.

“saya mengapresiasi Sesjamwas Kejagung, setelah mengetahui masalah ini, Alhamdulillah saudara Rahmadani tidak lagi menjadi JPU, terkait terdakwa klien kami terdakwa Sunardi,”kata Razman pada wartawan.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution melaporkan oknum JPU ke Asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 19 Oktober 2021 lalu.

Ia melaporkan Rahmadani atas dugaan melanggar kode etik Dia mengaku kliennya didatangi oknum JPU itu, lalu mengatakan “potong telinga saya kalau saudara bisa menang”.

Hal ini membuat penasehat hukum tersebut, merasa kecewa atas tindakan jaksa yang dinilai sebagai sikap aneh dan tak patut.

Komentar