Polres Agara kembali menciduk pengedar sabu

Kutacane [Seputaraceh.id] | Polres Aceh Tenggara menciduk kembali, seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, Kamis (18/11/2021).

Pelaku yang diciduk adalah ZI, 25, alias Ateng yang juga warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara yang diduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kasat Res Narkoba, Ipda Sabrianda membenarkan penangkapan tersebut. Sabri mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan kepada ZI alias Ateng di mana anggota Sat Samapta Polres Agara sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin, melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan di samping selokan, tim pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan badan pelaku, tim Sat Samapta Polres Agara tidak menemui narkoba pada badan pelaku. Tidak berhenti di situ, tim kemudian memeriksa di sekitaran lokasi pemeriksaan pelaku, dari pemeriksaan yang dilakukan tim Sat Samapta Polres Agara berhasil menemukan satu dompet yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,72 gram (brutto).
Selain mengamankan narkotika jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai 350 ribu rupiah dari pelaku,”

Dari temuan barang haram tersebut, tersangka ZI, 25, alias Ateng mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Berikutnya, Tim Sat Samapta menyerahkan pelaku pada Sat Res Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan juga penyelidikan lebih lanjut.

Komentar