Polres Aceh Tenggara Bekuk Tiga Pengedar Narkoba jenis Sabu, dua di Antaranya Wanita

Kutacane [seputaraceh.id] | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu, Rabu (17/11/2021).

Dari keterangan yang dihimpun seputaraceh.id ,ketiga pelaku tersebut ditangkap pada lokasi yang terpisah. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Sabrianda membenarkan penangkapan itu.

Para pelaku yang ditangkap terdiri dari seorang pria dan dua wanita yang merupakan warga Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Agara. Kronologis penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya seorang perempuan berinisial RL (43) yang memiliki narkotika jenis sabu.

Atas informasi itulah, tim Sat Resnarkoba Polres Agara kemudian langsung melakukan penyeledikan. Selanjutnya, RL (43) diamankan bersama seorang pria berinisial JS (28) di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-Gala. “Dari hasil penangkapan terhadap pelaku tersebut didapati narkoba jenis sabu,” jelas Kasat.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan kasus, dimana RL mengakui bahwa barang haram itu didapat dari DM dan AS. Tak lama berselang, petugas mengamankan satu pelaku lain yakni AS (22), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Agara. “Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku adalah narkotika jenis sabu dengan berat 6,22 Gram, tiga pipet, satu kotak rokok, selembar plastik bening, uang tunai 100 ribu rupiah dan tiga unit telepon seluler,” ungkapnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut juga mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Kasat, kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Agara.

Komentar