Polisi Kembali Gagalkan Penyuludapan Ekstasi Modus Kue Bika Ambon,LIRA Apreasiasi

KUTACANE | seputaraceh.id Kepolisian Polres Aceh Tenggara, melalui Kesatuan Reserse Narkoba daerah ini, kembali gagalkan Penyuludapan 292 Butir Pil Ektasi, di Pos Perbatasan Aceh Tenggara, Provinsi Aceh – Tanah Karo Sumatra Utara, Kamis (4/11) dini hari.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kasat Narkoba IPTU Sabrianda, mengatakan, ratusan Pil haram diamankan itu ditemukan dalam kotak Kue Bika Ambon, dan diletakkan di Bawah Kursi Mobil Penumpang (Mopen) jenis L- 300.

” Pil Ekstasi dalam kotak kue Bika Ambon ini dibagi kedalam Tiga Bungkus, setiap bungkus juga dilapisi dengan lakbam berwarna hitam,” kata IPTU Sabrianda.

Temuan Narkotika tak bertuan ini Polisi juga turut mengamankan dua Warga Sumatra Utara, yaitu As (45) Warga Tiga Binanga Tanah Karo, serta seorang penumpang AP (26) warga asal Medan.

” Barang ini menurut keterangan supir dikasih oleh seseorang di Loket BTN L 300 di Kota Medan, namun dirinya mengaku tidak kenal dengan si pengirimnya. Begitu juga satu penumpang kita amankan dia juga mengakui barang paket itu bukan miliknya, ke duanya telah kita amankan dan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik barang haram ini masih belum diketahui.

Sebelumnya, Dua sejoli HS (29) perempuan asal desa Simpang Semadam, Kecamatan Semadam dan seorang pria MHG (38) warga Kabupaten Tanah Karo.

Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, di Perbatasan Aceh Tenggara – Tanah Karo, Sumatra Utara, karena terlibat peredaran Gelap Narkotika jenis Ekstasi.

Modus Penyuludapan dilakoni kedua sejoli ini, juga dengan cara memasukan barang haram tersebut kedalam kotak kue Bika Ambon. Namun kesiapan anggota dilapangan tipu daya muslihat mereka bisa di endus oleh aparat penegak hukum. Kejadia pada Sabtu sore (18/9) lalu, demikian keterangan IPTU Sabriandan saat itu.

Keberhasilan Kepolisian Gagalkan Penyuludapan Narkoba Di Apresiasi Pegiat LSM LIRA

Arkoba

Komitmen Kepolisian Polres Aceh Tenggara dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba, diwilayah hukum polres daerah ini, mendapat Apresiasi ketua pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Muhammad Saleh Selian.

Dukungan lembaga dipimpin Muhamad Saleh dalam pemberantasan narkoba, semata untuk masyarakat Aceh Tenggara, menjadi kota Bersih dari Narkoba.

” Terus lah gencar melakukan pemberantasan narkoba,kami masyarakat Aceh Tenggara khususnya LIRA Aceh Tenggara akan terus mendukung sebab narkoba adalah perusak generasi muda kitq,”Kata Muhammad Saleh Selian. .

Begitu juga dirinya sangat mengahrapkan kepada setiap lapisanan masyarakat daerah ini saling bahu membahu memerangi dan memberantas narkoba baik penjual, kurir atau pemakai.

“Mari kita bergerak bersama mulai dari pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tenggara sampai tingkat pemerintahan yang paling bawah, kita harus kompak Lawan Narkoba, dengan begitu kita akan berhasil melawan narkoba,” kata Muhammad Saleh Selian.

Dikatakan, untuk memberantas narkoba di Bumi Lembah Alas khususnya, sangat dibutuhkan peran serta seluruh komponen bangsa dan segenap elemen bangsa.

Baik itu tokoh masyarakat, pemuda, maupu Akademisi. Seperti diatur dalam Pasal 104-108 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam upaya
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.mh

Komentar