Penyelundupan 158 Kg Ganja dari Aceh ke Binjai Sumut Berhasil digagalkan Polisi

Seputaraceh.id | Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 158 kilogram. Ganja itu rencananya dikirim dari Aceh menuju ke Binjai, Sumatera Utara (Sumut).

“Kami telah mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 158 kg ganja,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Jumat (12/11/2021).

Carlie menambahkan, tiga orang yang ditangkap yakni berinisial KS warga Aceh Selatan, RH dan BD, keduanya warga Gayo Lues. Mereka ditangkap di jalan Terangun Desa Jabo Kecamatan Terangun Gayo Lues pada Rabu (3/11/2021).

Penangkapan itu, kata Carlie, berawal dari adanya informasi yang diterima satuan narkoba adanya satu unit mobil yang melintas membawa ganja kering menuju Kota Binjai. Mobil itu diinfokan melaju di Jalan lintas Terangun-Abdya.

Begitu mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak melakukan pemantauan, tak lama berselang mobil yang dicurigai melintas dan setelah dipastikan kebenarannya langsung melakukan penindakan.

“Setelah diperiksa benar terdapat enam karung yang berisikan 158 bal ganja kering siap edar,” katanya.

Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti 158 kg ganja kering sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 115 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

[Inews.id]

Komentar