Bupati Aceh Timur larang pawai takbir Idul Adha

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Hasballah melarang pawai takbiran keliling di daerah itu dalam rangka memeriahkan lebaran Idul Adha 1442 Hijriah untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan COVID-19. 

“Kami melarang takbiran keliling untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, mengingat wabah COVID-19 sampai saat ini masih terjadi,” kata Hasballah di Aceh Timur, Sabtu. 

Hasballah mengatakan meskipun pawai keliling dilarang, namun takbiran menyambut hari raya tersebut dapat dilaksanakan di masjid-masjid dan meunasah. 

“Akan tetapi, takbir dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumunan,” kata Hasballah. 

Terkait pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha, Bupati meminta panitia masjid menerapkan protokol kesehatan ketat seperti menjaga jarak, semua jamaah wajib memakai masker, dan pengecekan suhu tubuh. 

“Sedangkan jamaah lanjut usia, orang kurang sehat, dan baru sembuh dari sakit dilarang mengikuti shalat hari raya Idul Adha,” kata Bupati. 

Tidak hanya jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan, khatib juga diharuskan memakai masker, dan menyampaikan khutbah Idul Adha paling lama 15 menit. 

“Setelah khutbah selesai, jamaah diharapkan kembali ke rumah masing-masing dengan tertib, dan menghindari berjabat tangan serta sentuhan fisik,” demikian Bupati Aceh Timur Hasballah. 

Sumber : antaranews.com

Komentar