Banda Aceh Longgarkan Jam Operasional Usaha, Warkop Tutup Pukul 22.00

BANDA ACEH – Banda Aceh kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun dalam pelaksanaan PPKM level 3 kali ini dilakukan pelonggaran operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam periode PPKM sebelumnya, Banda Aceh mengizinkan tempat usaha seperti restoran, warung kopi (warkop) dan pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, telah menyiapkan surat instruksi sebagai dasar pelaksanaan PPKM level 3.

“Seperti batas waktu operasional tempat usaha, warung kopi, restoran, pusat perbelanjaan, kalau dulu jam 21.00 WIB, ke depan akan kita izinkan buka sampai dengan jam 22.00 WIB,” kata Aminullah, Kamis (29/7/2021).

Perpanjangan PPKM yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1. Selain itu, Instruksi Gubernur Aceh nomor 15 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.

Wali Kota mengatakan, semua perubahan dari aturan PPKM sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama forkopimda dengan memerhatikan kearifan lokal. Banda Aceh saat ini bersama dengan 13 kabupaten/kota di Aceh melaksanakan PPKM level 3.

Selain tempat usaha, pelonggaran aturan juga dilakukan terkait dengan aktivitas keagamaan di rumah ibadah. Operasioal untuk perhotelan juga dilonggarkan.

“Seminar atau rapat dibolehkan dengan syarat peserta wajib menunjukkan kartu vaksinasi, dites swab terlebih dahulu, dan prokes yang ketat. Jumlah peserta juga dibatasi, serta memiliki izin dari Satgas Covid-19,” katanya.

[Sumber : inews.id]

Komentar