Pemerintah Kota Depok Berikan Santunan Kematian Besar Rp 15 Juta kepada Keluarga Korban

DEPOK – Pemerintah Kota Depok memberikan Santunan Kematian (Sankem) non-reguler sebesar Rp 15 juta kepada keluarga korban MIA dan DDS yang tragis meninggal dunia akibat tercebur dan terseret arus deras ke dalam gorong-gorong di kawasan Sawangan Permai pada tanggal 25 Juni lalu. Sankem ini diberikan langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, bersama jajaran Dinsos, camat, dan lurah setempat. Kamis, 2 November 2023.

Kepala Dinsos Kota Depok, Asloe’ah Madjri, menjelaskan bahwa santunan ini berbeda dari Sankem reguler yang biasanya sebesar Rp 2 juta. Kejadian ini dianggap sebagai kategori bencana non alam, dan atas rekomendasi Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pemerintah memutuskan memberikan santunan non-reguler dengan besaran maksimal, yaitu Rp 15 juta.

Dalam kunjungannya ke rumah duka di Jalan Abdula, Kelurahan Sawangan Baru, Kepala Dinsos ini juga mengatakan bahwa selain Sankem, pihaknya juga memberikan bantuan sembako sebagai upaya membantu meringankan beban keluarga korban.

Dedi Asimin, yang merupakan ahli waris dan orang tua dari salah satu korban, MIA, menyatakan ketulusan hatinya dalam menerima musibah yang menimpa keluarganya. Dia tidak pernah membayangkan bahwa kejadian mengerikan ini akan menimpa keluarganya. Namun, dia mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Kota Depok.

Ia menyoroti kehadiran Wali Kota Depok, Mohammad Idris, yang turut merasakan duka kehilangan bersama keluarganya pada saat kejadian. Dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, juga dinilai sangat perhatian dan memberikan dukungan kepada keluarga korban.[]

Komentar