Kasatpol PP Ingatkan soal Pakaian ASN dan Netralitas dalam Pemilu 2024

DEPOK – Dalam apel pagi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Mohamad Thamrin memberikan sorotan khusus terkait tata cara berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai instansi, pada Jum’at, 5 Januari 2024.

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 108 tahun 2021 menjadi panduan utama bagi ASN Kota Depok dalam menentukan pakaian dinasnya. Setiap hari kerja memiliki aturan tersendiri, mulai dari seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Coklat pada hari Senin hingga casual pada hari Selasa. Namun, yang membuat perhatian semua orang adalah perubahan yang mulai diberlakukan sejak Februari 2023.

Ketika hari Kamis selama ini identik dengan pemakaian batik, kini menjadi lebih modern. Laki-laki dapat memilih untuk mengenakan Pangsi Hitam, sementara perempuan elegan dengan Kebaya Encim. “Ini bukan hanya sekadar perubahan gaya, tapi juga bagian dari upaya kita untuk menciptakan identitas dan keseragaman di antara ASN Kota Depok,” ungkap Thamrin kepada berita.depok.go.id.

Pakaian adat Betawi juga mendapatkan perhatian khusus. Thamrin menekankan agar pemakaian baju adat tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran, menghindari kemungkinan tampil kurang sesuai. “Tidak boleh asal pakai, karena itu mencerminkan kedisiplinan kita sebagai ASN,” tegasnya.

Netralitas ASN: Menjaga Integritas di Pemilu 2024

Tak hanya membahas masalah berpakaian, Thamrin juga memberikan imbauan serius terkait netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mengacu pada beberapa kejadian di daerah lain yang menunjukkan tidak netralnya ASN, Thamrin menegaskan bahwa hal serupa tidak boleh terjadi di Kota Depok.

“Netralitas ASN adalah hal yang mutlak. Kita harus menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai pelayan masyarakat dengan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” ujar Thamrin.

Sebelumnya, pemerintah pusat pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, bersama Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

“SKB ini menggariskan bahwa ASN harus menjaga netralitasnya dalam setiap tahap pelaksanaan Pemilu. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk memberikan kontribusi positif dalam proses demokrasi,” jelas Thamrin.

Dalam pengarahannya, Thamrin juga menyoroti pentingnya keseragaman dalam berbusana dinas. “Bukan hanya soal aturan formalitas, tapi juga tentang bagaimana kita membangun citra profesionalisme dan keseragaman di mata masyarakat,” ujarnya dengan penuh semangat.

Dengan perubahan aturan berpakaian, Thamrin berharap ASN Kota Depok tidak hanya terlihat formal, tetapi juga mampu menciptakan kesan positif. “Ketika kita seragam dalam berbusana, kita menciptakan identitas, dan ini mencerminkan komitmen kita sebagai ASN,” katanya.

Selain itu, Thamrin menambahkan bahwa pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memperhatikan khusus pakaian kasual ASN. “Ini tidak hanya tentang pakaian formal, tapi juga pakaian kasual. Ini menjadi perhatian BKPSDM untuk memastikan bahwa ASN selalu tampil dengan penampilan yang rapi dan sesuai dengan norma yang berlaku,” tambahnya.

Dengan semua arahan ini, Thamrin berharap agar ASN Kota Depok dapat menjadi contoh yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. “Kita tidak hanya ASN, tapi kita adalah pelayan masyarakat. Kita berharap, melalui keseragaman berpakaian dan netralitas ASN, kita dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun citra Kota Depok yang lebih baik,” tutupnya.***

Komentar