DPRK Banda Aceh Apresiasi Para Wajib Pajak Daerah Berprestasi Tahun 2023

BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh, dalam hal ini Ketua DPRK Farid Nyak Umar, memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap langkah Pemerintah Kota Banda Aceh yang memberikan penghargaan kepada 30 wajib pajak daerah yang dianggap “berprestasi” dalam mencapai target penerimaan pajak daerah untuk tahun 2023. Penghargaan ini dianggap sebagai upaya yang patut diapresiasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam kategori pajak hotel, penghargaan diberikan kepada sejumlah hotel terkemuka, seperti Hermes Palace, Kyriad Muraya, Ayani, Rasamala Indah, Hotel Medan, Grand Permata Hati, Hip Hope, Hotel Prapat, Aceh Hotel, Seventeen, dan My Home. Begitu pula, dalam kategori pajak restoran, sejumlah restoran terkenal seperti KFC, Pizza Hut, Richeese Factory, Restoran Bunda SJ, Restoran Istana, Sop Sumsum Kutaraja, Wong Solo, Simpang Lima Grocery, KK Cut Zen, Station Coffee Premium, The Gade Coffee & Gold, Hana Kantin Jepang, Kopi Kenangan, JCo Donut & Coffee, Seven Kei, Roti O, dan Point Cafe juga turut meraih penghargaan.

Penghargaan Kepatuhan Merealisasikan Kewajiban Perpajakan Daerah juga diberikan kepada Funland dan Parkir Plaza Aceh dalam klasifikasi objek pajak hiburan dan parkir. Ini adalah langkah signifikan dalam mengapresiasi mereka yang telah menunjukkan kesadaran tinggi dalam membayar pajak daerah.

Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, yang memimpin acara penghargaan ini, mengungkapkan apresiasinya kepada para penerima penghargaan. Ia menyebut para penerima penghargaan sebagai teladan nyata tentang bagaimana kolaborasi antara wajib pajak dan pemerintah dapat menciptakan sinergi positif. Amiruddin juga berharap agar penghargaan ini menjadi inspirasi bagi wajib pajak lainnya untuk lebih meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Tidak hanya itu, Pj Wali Kota juga memberikan penghargaan kepada instansi/lembaga pendukung optimalisasi pajak daerah, termasuk Polresta Banda Aceh, Kodim 0101/KBA, dan Kejari Banda Aceh. Sinergi yang baik antara pihak berwenang dan pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah merupakan langkah yang sangat penting dalam mendukung berbagai program pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Puncak acara penghargaan ini juga dirangkai dengan peluncuran aplikasi Sistem Layanan Perpajakan (Silakan) di Aula Balai Kota Banda Aceh pada Rabu, 11 Oktober 2023. Aplikasi Silakan diharapkan akan membawa efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses dalam proses administrasi perpajakan, serta mewujudkan pelayanan pajak yang lebih baik bagi masyarakat Kota Banda Aceh.

Komentar