DPRK Banda Aceh Gagas Qanun Inovatif untuk Menyelamatkan Keajaiban Tak Benda Kota, Masyarakat Diharapkan Jadi Pahlawan Pelestarian Budaya

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengambil langkah progresif dalam pelestarian warisan budaya tak benda. Melalui Komisi IV, mereka merancang sebuah Qanun yang inovatif, bertujuan mengajak seluruh masyarakat menjadi pahlawan penyelamat keajaiban tak benda Kota Banda Aceh.

“Kami berkomitmen untuk melestarikan kekayaan budaya tak benda ini agar tetap hidup di hati masyarakat. Qanun ini adalah langkah konkret kami untuk melibatkan setiap warga dalam menjaga identitas unik kota ini,” ungkap Dr. Musriadi, Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, pada Sabtu (18/11/2023).

Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda menjadi fokus utama inisiatif ini, dengan harapan dapat mengatasi tantangan globalisasi tanpa kehilangan akar budaya yang kental.

Warisan budaya tak benda yang meliputi seni, bahasa, adat istiadat, dan kuliner, dianggap sebagai jembatan yang menghubungkan masa lalu dengan masa depan. Salah satu inovasi penting dari Qanun ini adalah kewajiban penggunaan pakaian adat pada acara tertentu oleh ASN, pejabat publik, dan pelaku usaha.

Dalam upaya memastikan kelangsungan tradisi, Musriadi menegaskan, “Qanun ini bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang membangun karakter, memperkuat persatuan, dan mempromosikan warisan budaya tak benda di kancah internasional.”

Katanya, masyarakat Banda Aceh diharapkan tidak hanya menjadi saksi, melainkan pahlawan dalam menjaga keberlanjutan kekayaan budaya tak benda.

DPRK Banda Aceh menantikan hasil fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh sebelum Qanun ini resmi dijadikan landasan hukum untuk pelestarian yang lebih optimal. [Adv]

Komentar