Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Tekankan Urgensi Perlindungan Perempuan dan Anak di Banda Aceh

BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, H. Isnaini Husda, SE, telah menyampaikan pesan penting dalam upayanya untuk menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang ramah perempuan dan peduli terhadap anak-anak. Melalui rapat koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan, Isnaini Husda mengungkapkan keinginannya agar setiap gampong di Kota Banda Aceh segera memiliki aturan baku yang tertuang dalam reusam gampong terkait perlindungan perempuan dan anak. Rabu (4/10/2023)

Menurut Isnaini, langkah ini penting dalam membangun dasar kuat bagi Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPA), sebuah konsep yang telah digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sejak tahun 2020. Saat ini, Banda Aceh belum memiliki reusam yang mengatur secara khusus perlindungan perempuan dan peduli anak. Draft rancangan aturan sudah ada, namun belum diimplementasikan.

“Sebenarnya, draft rancangan aturannya sudah ada, bahkan gampong tersebut sudah digagas oleh Pemerintah Pusat sejak tahun 2020 yang lalu. Itu sebabnya, pertemuan ini sangat penting, agar kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat dicegah dan diminimalisir sedini mungkin,” katanya.

Isnaini Husda juga menyoroti pentingnya hadirnya reusam dalam membantu masyarakat membentuk DRPA dengan menggunakan dana desa. Ia menekankan bahwa anak-anak adalah aset berharga yang harus dijaga, karena mereka adalah penerus pembangunan negeri ini. Oleh karena itu, pembentukan gampong yang ramah terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas.

“Gampong itu harus segera dibentuk, karena itu program nasional. Pemerintah harus memberikan rasa aman, memenuhi hak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, dan juga menyediakan sarana prasarana publik yang ramah perempuan dan anak serta kelompok rentan,” tegas Isnaini Husda.

Dengan komitmen dan langkah konkret ini, Banda Aceh berharap dapat menjawab lima arahan Presiden RI yang mencakup peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender, peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.

Komentar