Minat Peserta PPPK Guru di Papua Sepi, Malah di Sumatera Utara Ramai

Jakarta – Data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 3 Oktober 2023 mengungkapkan tren minat yang beragam dari peserta dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Sejumlah daerah di Papua, seperti Kabupaten Deiyai, Pegunungan Bintang, dan Intan Jaya, menunjukkan minat yang minim dengan hanya 7, 7, dan 2 pendaftar PPPK guru, masing-masing. Selasa, 3 Oktober 2023.

Di sisi lain, daerah-daerah lain mengalami lonjakan minat yang signifikan. Provinsi Sumatera Utara memimpin dengan 9.803 pendaftar, diikuti oleh Kabupaten Bima dengan 6.050 pendaftar, Provinsi Jawa Barat dengan 5.430 pendaftar, Provinsi Jawa Timur dengan 5.361 pendaftar, dan Lampung dengan 5.313 pendaftar.

Informasi dari BKN juga mengungkapkan bahwa pendaftaran PPPK guru untuk formasi kebutuhan khusus telah ditutup pada hari ini. Sementara itu, pendaftaran untuk umum baru akan dibuka besok, pada tanggal 4 Oktober 2023, dan dapat diakses melalui situs SSCASN BKN.

Dalam rangka memenuhi syarat pendaftaran PPPK Guru 2023, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

– Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat mendaftar.
– Tidak pernah dipenjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
– Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
– Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
– Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Dengan minat yang beragam dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, persaingan dalam pendaftaran PPPK guru tahun ini akan menjadi salah satu yang menarik untuk diikuti.

 

CNBC Indonesia

Komentar