Buruh Indonesia Tuntut Kenaikan Upah 15% untuk 2024

Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini menegaskan tuntutannya untuk kenaikan upah minimum sebesar 15% pada tahun 2024 mendatang. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal, mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi yang masif jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Selasa, 3 Oktober 2023.

Tuntutan ini muncul sebagai respons atas kekecewaan buruh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan UU Cipta Kerja (Ciptaker) secara konstitusional. Said Iqbal menjelaskan, “Putusan MK yang menyakitkan hati buruh, maka keputusan omnibus UU Ciptaker ini seperti api yang sudah membara, kalau disiram bensin rumahnya bisa hancur, saya nggak bisa bayangin pasti aksinya besar-besaran. Apalagi tahun politik. Jika ngeremehin buruh, saya harap bisa tertib, tapi api sudah ketemu bensin dikit lagi. Bisa aksi di mana-mana berjilid-jilid.”

Buruh bersikeras bahwa kenaikan upah minimum sebesar 15% adalah langkah yang sangat dibutuhkan mengingat biaya hidup yang terus meningkat. Mereka merasa bahwa dalam tiga tahun terakhir, kenaikan upah mereka sangat kecil, tidak sebanding dengan lonjakan harga-harga. Inflasi makanan yang tinggi dan kenaikan harga BBM sekitar 30% tahun lalu menjadi beban tambahan bagi buruh. Selain itu, biaya sewa atau kontrakan tempat tinggal juga meroket dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1 juta, yang sangat dirasakan oleh mereka.

Dalam beberapa sektor industri, seperti industri tekstil, buruh juga menghadapi pemotongan upah hingga 25% berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

 

CNBC Indonesia

Komentar