Hati-Hati, Tidak Bayar Pinjol! 14.000 Penagih Siap Menagih

Jakarta – Perkembangan pesat industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia tidak lepas dari peran penagih utang. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat bahwa sekitar 14.000 penagih utang telah disertifikasi, baik yang bekerja dalam perusahaan pinjol maupun sebagai pihak ketiga.

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, menegaskan pentingnya sertifikasi bagi tenaga penagih utang. “Kami memastikan semua penagih utang, termasuk yang bekerja di perusahaan pinjol dan vendor pihak ketiga, telah tersertifikasi. Saat ini, jumlah penagih utang yang sudah disertifikasi mencapai 14.000,” ujarnya dalam Konferensi Pers AdaKami yang diselenggarakan di Jakarta pada Jum’at, 22 September 2023.

AFPI juga telah mengembangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi panduan bagi para penagih utang dalam melaksanakan tugas mereka. Salah satu poin utama dari SOP ini adalah melarang tindakan penagihan yang represif atau kekerasan.

Sunu juga menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran etika oleh penagih utang, tindakan akan diambil. “Jika ada pelanggaran kode etik, kami akan melakukan flagging. Ini berfungsi untuk memastikan bahwa orang yang dipecat dari perusahaan fintech tidak akan direkrut oleh anggota AFPI lainnya,” tegasnya.

Perlakuan yang diterima oleh nasabah pinjol dari penagih utang juga menjadi sorotan. Beberapa korban telah mengadukan penagihan yang agresif, termasuk teror, telepon ke kantor, dan bahkan pengiriman makanan melalui order palsu di aplikasi ojek online.

CEO AdaKami, Bernardino Moningka Vega, mengklaim bahwa perusahaannya memiliki 400 penagih utang internal dan menerapkan SOP khusus untuk penagihan. Mereka mengelompokkan nasabah berdasarkan tenggat waktu pembayaran dan menjalankan komunikasi dengan nasabah sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.

“Kami memiliki sistem pengawasan yang ketat, di mana kami memantau kata-kata kunci yang digunakan oleh penagih utang. Jika terjadi pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” jelas Bernardino.

Sementara industri pinjol terus berkembang, upaya untuk memastikan penagihan utang yang adil dan etis menjadi prioritas bagi AFPI dan perusahaan fintech seperti AdaKami. Dengan sertifikasi dan SOP yang ketat, diharapkan nasabah pinjol dapat terlindungi dan mengalami penagihan utang yang lebih baik.

 

cnbc indonesia

Komentar