Pemprov Sumut dan LPSK Eksplorasi Kerja Sama Pembiayaan Kesehatan bagi Korban Kekerasan dan Terorisme

Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menjajaki kerja sama penting dalam rangka memberikan perlindungan dan layanan kesehatan kepada korban Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Seksual (TPSK) serta terorisme. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa korban-korban ini menerima perawatan medis yang tepat waktu, meskipun mereka tidak masuk dalam tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pada pertemuan di Kantor Gubernur, Medan, Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, menekankan pentingnya kerja sama ini. “Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena korban TPSK atau terorisme perlu mendapat penanganan medis sesegera mungkin, jadi sekarang bersama LPSK kita mencari solusinya,” ujarnya. Rabu, 20 September 2023.

Namun, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah ketiadaan payung hukum yang secara khusus mengatur pembiayaan bagi korban TPSK dan terorisme. Hal ini menghambat LPSK dan Pemprov Sumut dalam memberikan bantuan yang diperlukan kepada korban. Hassanudin berharap agar payung hukum segera dibentuk untuk melindungi korban penganiayaan dan kekerasan seksual.

“Tentu pemerintah dalam melakukan program harus sesuai administrasi, kita bersama LPSK tentu akan berupaya membuat payung hukumnya sehingga masyarakat kita lebih terlindungi,” kata Hassanudin.

Wakil Ketua LPSK Sumut, Manager Nasution, menyatakan bahwa Pemprov Sumut telah sepakat untuk menanggung layanan kesehatan korban TPSK dan terorisme sebelum mereka resmi menjadi terlindung oleh LPSK. Setelah itu, LPSK akan mengambil alih tanggung jawab dalam memberikan layanan kesehatan kepada korban.

“Pak Pj Gubernur tadi sepakat, sebelum menjadi terlindung LPSK, korban ditangani Pemprov Sumut untuk layanan kesehatannya, kita harap itu akan terwujud melalui Pergub atau Perda,” ujar Manager Nasution.

Selain pembiayaan kesehatan, Pemprov Sumut dan LPSK juga akan memperkuat kerja sama dalam perlindungan korban tindak pidana di Sumut. Kerja sama ini telah ditandatangani pada tahun 2019, namun terhenti akibat pandemi COVID-19. Manager Nasution menjelaskan, “Kita memperpanjang kerja sama yang sebelumnya sudah ditandatangani, terakhir kerja sama ini lima tahun lalu dan akan kita perbaharui.”

Semua pihak, termasuk Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Dwi Aries Sudarto, serta OPD terkait lainnya, menyambut baik langkah-langkah ini. Pemprov Sumut dan LPSK Sumut berharap bahwa dengan kerja sama ini, mereka dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban TPSK dan terorisme serta memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan medis yang mereka butuhkan.

Komentar