KPU RI Menjelaskan Alasan Tidak Memajukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengklarifikasi bahwa mereka tidak mengusulkan untuk memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Penjelasan ini muncul setelah adanya spekulasi dan kebingungan terkait perubahan dalam jadwal tersebut.

Dilansir dari Tempo, Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa tindakan mereka sejalan dengan konsekuensi yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tentang Pemilu yang diterbitkan pada Desember 2022. “Sebenarnya tak dipercepat dan tidak dimajukan juga. KPU hanya menyelaraskan dengan ketentuan Pasal 176 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin, 19 September 2023.

Dalam penjelasannya, Idham juga membantah bahwa perubahan ini didasarkan pada pertimbangan politis. “Jadi kalau ditanya apakah ini pertimbangan politis, enggak sama sekali dan bisa dibuktikan,” tegasnya.

Salah satu perubahan yang mencolok adalah penyingkatan durasi masa kampanye Pemilu 2024 yang dipersingkat menjadi 75 hari. Ini berdampak pada perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres. Usulan jadwal pendaftaran calon tersebut adalah dari 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

“Kami menemukan tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Ini baru usulan, ini baru rancangan, belum fix, kenapa kami mengusulkan tanggal tersebut? Kami menggunakan pola maksimal,” jelas Idham.

Sementara KPU sudah menyiapkan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berkaitan dengan pendaftaran capres dan cawapres untuk dijadikan bahan pada rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah yang direncanakan digelar pada hari ini, Rabu, 20 September 2023.

Penjelasan ini diharapkan dapat menghilangkan kebingungan dan spekulasi terkait perubahan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024, dan menegaskan bahwa langkah yang diambil adalah sebagian dari kewajiban KPU untuk menjalankan regulasi yang berlaku.

 

Tempo

Komentar