ELSAM Minta Pemerintah Buat Peta Kebijakan Investasi untuk Mengelola Risiko HAM

Jakarta – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) telah mengeluarkan permintaan penting kepada pemerintah terkait pengembangan Pulau Rempang yang tengah mengalami konflik. ELSAM meminta agar pemerintah membuat peta kebijakan investasi sebagai langkah proaktif untuk mengelola risiko hak asasi manusia (HAM) dalam proyek-proyek investasi besar.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Senin, 18 September 2023, ELSAM menegaskan bahwa perencanaan dan pengelolaan risiko HAM sejak dini akan membantu memastikan bahwa proyek-proyek investasi, baik dari segi keuangan, anggaran, maupun timeline, dapat dirancang dengan tepat.

Peta kebijakan investasi yang dimaksud oleh ELSAM mencakup berbagai aspek, termasuk penyusunan peraturan, perizinan, negosiasi kontrak dengan investor, serta penegakan hak-hak investor. Selain itu, peta ini juga mencakup fasilitasi, promosi, pembiayaan, dan asuransi investasi.

Menurut ELSAM, pembuatan peta kebijakan investasi ini akan membantu mengelola ekspektasi pemerintah, investor, dan warga negara yang mungkin terkena dampak investasi. Dengan demikian, realisasi investasi yang ada pada akhirnya dapat mematuhi prinsip-prinsip dan standar HAM.

Namun, ELSAM juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan dengan serius bidang-bidang sensitif secara nasional, seperti HAM, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pelindungan lingkungan, standar sosial, ketenagakerjaan, serta budaya masyarakat adat dan isu-isu keamanan dan ketertiban.

“Perlindungan HAM harus tetap menjadi bagian integral dalam pengaturan investasi. Terdapat interseksi antara rezim hukum investasi internasional dengan rezim HAM,” ujar ELSAM.

Sementara pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mengundang investasi asing dan melindungi hak investor, ELSAM menekankan bahwa regulasi ini harus mencerminkan komitmen terhadap HAM. Paradigma HAM yang mengharuskan negara untuk melindungi dan memajukan HAM juga harus menjadi batasan dalam mengatur investasi.

Pengembangan kawasan Pulau Rempang, seperti Rempang Eco-City, menjadi sorotan dalam konteks ini. Proyek ini telah diresmikan sebagai Program Strategis Nasional (PSN) 2023, dengan pengelolaan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) di bawah pengawasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Proyek Rempang Eco-City, yang mencakup sektor industri, perdagangan, dan wisata, bertujuan untuk meningkatkan daya saing dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Namun, ELSAM dan kelompok-kelompok hak asasi manusia lainnya memperingatkan bahwa pengembangan semacam ini harus memperhatikan HAM dan dampak sosial serta lingkungan.

Pemerintah Indonesia juga menerima investasi besar dari Xinyi Group, perusahaan asal Cina, untuk proyek pasir kuarsa di Pulau Rempang senilai Rp 381 triliun. Investasi ini akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2080.

ELSAM berharap bahwa melalui langkah-langkah seperti pembuatan peta kebijakan investasi, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara penarikan investasi asing dan perlindungan HAM serta aspek-aspek sensitif lainnya untuk kepentingan nasional.

 

tempo

Komentar