Akun YouTube DPR RI Diretas, Tampilkan Konten Judi Online

Panggilan untuk Perbaikan Perlindungan Akun

Jakarta – Sorotan jatuh pada DPR RI setelah akun YouTube resmi mereka diretas dan digunakan untuk menyiarkan video perjudian online. Anggota Komisi I Fraksi Golkar DPR RI, Christina Aryani, mengkritik lemahnya sistem perlindungan akun DPR RI, menyatakan bahwa sungguh disayangkan, ini bisa dimaknai sistem perlindungan akun DPR masih sangat lemah, perlu perbaikan ke depannya. Rabu, 6 September 2023.

Namun, bukan hanya soal keamanan akun yang dikhawatirkan oleh Christina. Dia juga menyoroti sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Komisi I DPR RI baru-baru ini membahas masalah judi online dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bersama Kominfo, dan dalam pertemuan tersebut, mereka meminta agar platform elektronik wajib melakukan self-filtering atau penyaringan terhadap konten perjudian.

Christina mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo tampaknya ragu-ragu untuk mengatur peraturan semacam itu. Dia mengatakan, “Dalam revisi UU ITE kewajiban bagi platform atau penyelenggara sarana elektronik (PSE) melakukan self filtering (penyaringan) terhadap konten/informasi atau dokumen elektronik bermuatan perjudian,” dan menambahkan bahwa “Kominfo reluctant (ragu-ragu).”

Christina percaya bahwa dengan menerapkan self-filtering, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat membantu pemerintah dalam upaya mereka untuk mengatasi perjudian online yang semakin merajalela. Ini akan melibatkan lebih dari sekadar penghapusan konten perjudian, tetapi juga memastikan bahwa platform elektronik melakukan tindakan proaktif dalam mencegahnya.

Dia mengingatkan bahwa self-filtering sebenarnya sudah diterapkan oleh pemerintah sebelumnya untuk konten bermuatan radikalisme. Namun, saat ini, fokusnya adalah pada perjudian online, yang telah menjadi masalah serius di Indonesia.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menyatakan bahwa Polri tidak akan ragu-ragu dalam menindak praktik perjudian online. Menteri Komunikasi dan Informatika juga telah menyebut Indonesia sebagai “darurat judi online.”

 

TEMPO

Komentar