Tersangka Penusukan 3 Orang di Tangerang Terancam Hukuman Mati!

Tangerang – Polisi menetapkan pria inisial SR (23) sebagai tersangka kasus penusukan 3 orang di sebuah warung di lokasi proyek di Curug, Kabupaten Tangerang. Tersangka SR terancam hukuman mati atas perbuatannya itu.

Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi mengatakan pelaku disangkakan pasal terkait tindak pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Yudi kepada wartawan di Polres Tangsel, Rabu (1/3/2023)

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Berikut bunyi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Berniat Merampok

Pria berinisial SR (23) menusuk 3 orang, salah satunya tewas, dalam warung di sebuah proyek di Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku awalnya berniat merampok korban.

“Kronologis awal tersangka masuk ke dalam warung di lokasi proyek dengan niat awalnya ingin mengambil barang, namun berjalannya waktu ternyata 1 korban ini terbangun,” kata Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi kepada wartawan di Tangsel, Rabu (1/3/2023).

Mengetahui korban terbangun, tersangka SR kemudian menusuk korban. Aksi ini diketahui korban kedua yang kemudian berteriak, sehingga SR menusuknya.

“Pada saat terbangun dilakukanlah beberapa kali penusukan kepada korban, kemudian didengar lagi oleh salah satu korban (lain) di TKP tersebut, kemudian korban melihat kembali, kemudian dilakukan juga beberapa kali penusukan,” jelas Yudi.

Total ada 3 korban yang ditusuk SR. Ketiganya adalah perempuan inisial N (tewas), perempuan berinisial SM (luka tusuk di punggung), dan laki-laki berinisial TD (luka sayat di kepala).

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam. Pelaku diketahui merupakan salah satu pekerja di proyek.

Diketahui ada 3 korban penusukan SR yang terdiri dari 2 korban perempuan dan 1 korban laki-laki. Satu korban tewas inisial N akibat luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya.

Komentar