Kasus Korupsi Dana BOK Dinkes-KB Pijay Rugikan Negera Rp200 Juta Lebih

PIDIE JAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya baru saja menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) setempat tahun 2019.

Ke-dua tersangka MJ dan DM, merupakan mantan Sekretaris Dinkes-KB yang juga PPTK dana BOK 2019, dan mantan Ketua tim pengelolaan dana kegiatan BOK 2019 pada Dinkes-KB Pidie Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Octario Hartawan Achmad mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Pijay ditemukan fakta perbuatan para tersangka yang bertentangan dengan hukum.

“Pada pelaksanaan dan pengelolaan pemanfaatan dana alokasi khusus non – fisik bidang kesehatan tahun 2019 tidak dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dan standar pelayanan minimal,” kata Oktario dalam keterangan yang diterima media, Rabu (1/2).

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, bernomor: PE.03/SR–2633/PW01/;5/2022 tertanggal 23 November 2022, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 208.485.040,00 dari kasus itu.

Sebelumnya, penyidik di Kejari Pijay telah memanggil puluhan saksi untuk diminta keterangan mulai dari pejabat di Dinas Kesehatan hingga ke pegawai Puskesmas, termasuk mantan Kadinkes Pijay, Munawar Ibrahim yang kini menjabat sebagai Kepala BKKBN Perwakilan Jambi.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Kabupaten Pidie Jaya pada Selasa (31/1).

Dua tersangka tersebut yaitu, MJ mantan sekretaris Dinkes-KB, dan DM mantan ketua tim pengelolaan dana dan kegiatan BOK 2019.

 

Komentar