Didakwa Korupsi Dana Tsunami Cup, Bang M Mengaku Tidak Memperkaya Diri

Banda Aceh – Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Penyelengara turnamen Sepakbola stunami Cup 2017 ,Zaini Yusuf Alias Bang M melakukan pembelaan atau Pledoi dalam sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (31/01/2023).

Melalui Tim Kuasa Hukumnya yang di pimpin oleh H. Zaini Djalil, S.H.,T. Fauzi Alfansuri, S.HI,Wahyu Pratama, S.H. Faizin, S.H. Hamdani Mustika. A, S.Sy. membacakan pledoi secara bergatian dan menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) hukuman Pidanan penjara 6.5 tahun dan dendan Rp 500 Juta.

Ada salah satu unsur yaitu pada unsur Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 8 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, tentunya terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair dan lebih subsidair, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut.

“Karena dakwaan ini disusun dengan subsidairitas oleh karenanya kami juga akan melakukan analisis yuridis terhadap dakwaan primair berdasarkan fakta- faktapersidangan” ujar Tim Kuasa Hukum Zaini Yusuf

Kuasa Hukum menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, perlu diketahui bahwa tujuan atau Niat dari terdakwa harus diwujudkan dalam perbuatan konkrit, yang mana perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang salah secara kewenangan yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara, jaksa penuntut umum telah menggabungkan unsur tujuan atau niat dengan kesalahan, proses pembuktian menyangkut pada unsur-unsur diantaranya sengaja dengan maksud atau opzet als oogmerk untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan seterusnya (dolus directus), pada frasa “dengan tujuan” diartikan sebagai voornemen dengan menggunakan teori kesengajaan bersifat tujuan (oogmerk). Dengan demikian “setiap orang dengan tujuan ”beriringan dengan permulaan perbuatan (begin van uitvoering) sebagai perwujudan niat.

Selain itu , berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada satu alat buktipun yang dapat membuktikan terdakwa memenuhi unsur ini, terdakwa sama sekali tidak menerima keuntungan baik untuk dirinya sendiri, orang lain maupun suatu korporasi dalam jabatannya Terdakwa Zaini sebagai Pembina kegiatan AWSC 2017,

“Namun faktanya terdakwa memberikan uang talangan yang didapatkan dari hasil pinjaman dari beberapa orang untuk menyukseskan kegiatan AWSC 2017, hingga sampai saat ini uang pinjaman tersebut belum dibayarkan kembali oleh Panitia AWSC 2017 kepada Terdakwa,” Sehingga faktanya terdakwa bukan mendapatkan keuntungan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum melainkan terdakwa mengalami kerugian dan kehilangan harta benda yang dimilikinya.

Sebelumnya Terdakwa juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jantho terhadap panitia AWSC 2017 (Sa’dan dan Mirja) serta pantia AWSC 2017 telah mengakui bahwa benar panitia masih berhutang kepada terdakwa dan yang baru di bayar sejumlah Rp. 730.000.000,-.

Bahwa berdasarkan yurisprudensi, yang mana majelis hakim menjatuhkan amar putusan bebas karena adanya unsur pemaaf, unsur pemaaf dalam perkara Nomor 1845 K/Pid.Sus/2017 berupa kepentingan umum terlayani, negara tidak dirugikan. sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa negara
tidak dirugikan dan terdakwa tidak mendapat keuntungan dari jabatanya sebagai salah satu Pembina dalam panitia AWSC 2017.

Dengan demikian, dari seluruh fakta-fakta yang diuraikan diatas, unsur “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” maka Terdakwa tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI, bahwa di dalam putusan M. Sa’dan tercantum Ketua Panitia AWSC M. Sa’dan yang saat sudah menjadi terpidana jelas bahwa uang sebesar 2.650.000.000 merupakan pinjaman dari terdakwa Zaini Yusuf, dimana tersebut kemudian sebagian uang yang diterima dari pembagian hak siartersebut senyatanya di gunakan untuk membayar pinjaman Panitia AWSC kepada Zaini Yusuf.

Komentar