BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh Terus Upayakan Suksesi PERGUB Aceh nomor 11 tahun 2022

Seputaraceh.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Meulaboh terus mendorong upaya Pemerintah Provinsi Aceh dalam optimalisasi perlindungan tenaga kerja terkhusus di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Meulaboh.

Seperti yang diketahui sebelumnya beberapa waktu yang lalu Pemerintah Provinsi Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 11 tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.

BPJAMSOSTEK Meulaboh juga telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada Pemerintan Daerah di wilayah kerjanya, beberapa diantaranya dengan Pemkab Aceh Barat dan Nagan Raya dimana mendapat sambutan positif dan turut mendukung upaya Pemerintah Aceh melalui program BPJAMSOSTEK.

Sampai saat ini BPJAMSOSTEK Meulaboh telah melakukan pendekatan sekaligus sosialisasi bukan hanya ke Pemerintah Daerah namun juga beberapa perusahaan sehingga diharapkan PERGUB ini dapat diketahui dan didukung oleh semua unsur dan stakeholder yang ada.

Selain potensi pekerja berupa pegawai Non-ASN, peserta pelatihan pemagangan atau PKL, pekerja migran dan beberapa sektor lainnya, dalam PERGUB juga mencakup potensi perlindungan pekerja Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau pekerja rentan yang tergolong pekerja tidak mampu yang sangat membutuhkan bantuan perlindungan dari Pemerintah Daerah maupun Perusahaan atau stakeholder.

Hal ini juga yang menjadi salah satu fokus perhatian BPJAMSOSTEK Meulaboh dimana sektor pekerja rentan penerima bantuan iuran seperti petani dan nelayan merupakan sektor yang jumlahnya tergolong banyak agar dapat mendapat perlindungan program BPJAMSOSTEK.

Sayed Syahriadi selaku Kepala Bidang Umum dan SDM mewakili Kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang Meulaboh menyampaikan sampai saat ini pihaknya terus melakukan pendekatan dengan semua pihak yang ada agar perluasan perlindungan terlebih untuk pekerja rentan PBI dapat terlaksana.
“Kita akan terus kawal dan upayakan perlindungan pekerja guna mendorong suksesi PERGUB Aceh nomor 11 tahun 2022 terutama yang menjadi perhatian kita saat ini pekerja rentan PBI yang jumlahnya tergolong besar di wilayah Kerja kami,” Ujar Sayed di Meulaboh, 28 Juli 2022.

Sayed juga menyampaikan apresiasinya kepada pihak yang sampai saat ini sudah mendukung langkah BPJAMSOSTEK Meulaboh dalam upaya perlindungan pekerja rentan PBI sehingga manfaat program BPJAMSOSTEK dapat dirasakan seluruh sektor pekerja tanpa mengenal kelas sosial.

Komentar