Dorong Kesadaran Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, BPJAMSOSTEK Meulaboh Gelar Sosialisasi Pergub Aceh No 11 tahun 2022

MEULABOH – Setelah beberapa waktu lalu diterbitkan, BPJAMSOSTEK Meulaboh langsung bergerak untuk melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 11 tahun 2022 tentang perlindungan tenaga kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Aceh Barat pada tanggal 07 Juni 2022 dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban, Perwakilan dari Disnakermobduk provinsi Aceh, Hasbuna, perwakilan dari DPRK Aceh Barat serta perwakilan dari dinas – dinas terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan Gubernur Aceh nomor 11 tahun 2022 kepada Pemkab Aceh Barat mengingat peraturan ini baru diterbitkan. Penjelasan mengenai aturan terbaru ini disampaikan langsung oleh Hasbuna dalam kegiatan ini sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan sosial tenaga kerja di tengah masyarakat saat ini.

Marhaban dalam sambutannya menyampaikan sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh BPJAMSOSTEK Meulaboh sampai hari ini akan perlindungan sosial tenaga kerja dan juga berharap agar pekerja rentan juga bisa menjadi bagian dari program perlindungan BPJAMSOSTEK.

Pada kegiatan ini BPJAMSOSTEK Meulaboh juga melakukan penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian kepada 2 orang ahli waris yakni atas nama alm. Hardian Syah yang merupakan aparatur desa Gampong Blang Berandang Kec. Johan Pahlawan serta untuk ahli waris alm. Mustafa Jamil yang merupakan tenaga kontrak pada Sekretariat DPRK Aceh Barat, penyerahan dilakukan langsung oleh Sekda mewakili Bupati Aceh Barat yang berhalangan hadir serta perwakilan DPRK Aceh Barat.

Selain agenda utama sosialisasi Pergub Aceh nomor 11 tahun 2022, BPJAMSOSTEK juga turut memberikan penjelasan menyeluruh terkait pentingnya perlindungan sosial tenaga kerja, program serta manfaat yang bisa didapatkan.

Kepala BPJAMSOSTEK Meulaboh, Achmad Ramli menyampaikan pihaknya akan tetapa konsisten dalam mengawal jalannya keberlangsungan perlindungan tenaga kerja khususnya di Kabupaten Aceh Barat dan mengajak Pemerintah Aceh Barat bersinergi serta berperan aktif dalam keberlangsungan program ini sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Aceh Barat.

“Tentunya ini merupakan kewajiban kami untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada pemerintah maupun masyarakat akan pentingnya kesadaran perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, terutama saat ini yang menjadi fokus perhatian kita adalah sektor pekerja rentan yang menjadi tanggung jawab kita bersama dalam rangka peningkatan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di Aceh Barat,” pungkas Ramli.

Komentar