Pemerintah Aceh Hentikan Pembayaran Premi Kesehatan 2,2 Juta Masyarakat

Banda Aceh – Pemerintah Aceh bakal menghentikan pembayaran premi kesehatan 2,2 juta masyarakat mulai bulan depan. Premi warga tersebut selama ini ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Anggaran JKA yang menanggung masyarakat mampu dihentikan per 1 April. Kita harapkan masyarakat yang mampu bisa langsung melanjutkan pembayaran premi BPJS secara mandiri,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada detikcom, Kamis (10/3/2022).

Muhammad menjelaskan selama ini ada empat kategori premi kesehatan di Aceh, antara lain ditanggung JKA 2,2 juta jiwa, peserta mandiri 123 ribu orang dan 801 ribu merupakan PNS/TNI. Untuk masyarakat yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjumlah 2,1 jiwa.

JKN-KIS sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Menurut Muhammad, jumlah masyarakat miskin di Aceh berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 819 ribu orang.

“Kalau kita merujuk pada angka data resmi yang dikeluarkan oleh BPS bahwa masyarakat miskin Aceh 15 persen. Namun pemerintah pusat plotting 2,1 juta tanggungan JKN-KIS buat Aceh. Artinya selain masyarakat miskin, juga sebagian besar dibantu masyarakat menengah ke atas,” jelas Muhammad.

Dia mengatakan Pemerintah Aceh sempat mengusulkan anggaran JKA Rp 1,2 triliun untuk tahun ini. Dalam pembahasannya, DPR Aceh menyampaikan pandangan serta hasil kajian pelaksanaan program JKA.

Menurut Muhammad, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh kemudian menitikberatkan kepastian terjaminnya hak-hak masyarakat miskin dalam hal jaminan kesehatan. Berdasarkan data, premi masyarakat miskin telah ditanggung pemerintah pusat.

“Atas dasar pemenuhan hak masyarakat miskin terkait jaminan kesehatan ini maka kemudian kita bersepaham untuk melakukan langkah-langkah rasionalisasi pelaksanaan JKA. Dan kemudian disepakati untuk transisi tahun 2022 tetap ditanggung sampai bulan Maret. Setelah itu untuk masyarakat mampu tidak akan dilanjutkan premi JKA,” jelas Muhammad.

Pemerintah Aceh meminta ke pemerintah kabupaten/kota segera memperbarui data 2,1 juta masyarakat penerima JKN-KIS. Tujuannya memastikan masyarakat miskin telah masuk dalam plotting JKN yang disediakan pemerintah pusat.

“2,1 juta masyarakat Aceh yang ditanggung pemerintah pusat ini merupakan salah satu bentuk apresiasi luar biasa terhadap Aceh sebagai pelopor jaminan kesehatan masyarakat yang kemudian menjadi program nasional,” terang Muhammad.

“Walau demikian Pemerintah Aceh masih tetap melakukan subsidi penambahan jaminan premi JKA terhadap 2,1 juta yang ditanggung JKN nasional tersebut sekitar hampir Rp 50 miliar,” ungkapnya.

Subsidi dilakukan dengan menggunakan anggaran JKA. Rincian subsidi adalah Rp 22 ribu per jiwa.

Muhammad mengatakan Pemerintah Aceh saat ini sedang melakukan sosialisasi ke semua jajaran terkait penghentian pembayaran premi 2,2 juta masyarakat. Selain itu, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga sepakat agar pembangunan rumah sakit regional selesai pada 2023.

“RS rujukan yang merata akan memudahkan masyarakat miskin dalam mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkapnya.

Sumber : Detik.com

Komentar