Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Yatim di Pidie, Begini Perkembangannya 

SIGLI-  Satuan Reskrim Polres Pidie masih melakukan penyelidikan dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap santri Rehan Maulana (14).

Penganiayaan santri yatim itu terjadi di salah satu pesantren di Kecamatan Glumpang Tiga Pidie, Sabtu (5/3/2022).

Saat ini, perkembangan kasus tersebut masih pada tahap pemeriksaan saksi.

Kasus penganiayaan terhadap korban masih di bawah umur bernama Rehan Maulana masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Pidie.  Polisi sudah memeriksa delapan saksi,” kata  Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Serambinews.com, Selasa (15/3/2022)

Ia menyebutkan, delapan saksi yang telah diperiksa adalah korban, saksi pelapor, petugas keamanan yang bertugas sebagai piket di pesantren tersebut.

Lalu, enam santri diperiksa sebagai saksi, yang mengetahui dan menyaksikan saat penganiayaan tersebut. 

Sementara tiga pelaku masih di bawah umur belum dilakukan pemeriksaan 

” Rencana, Kamis (17/3/2020), kita akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pelaku sebagai terlapor,” jelasnya. 

Ia menambahkan, dugaan kasus penganiayaan terhadap anak, lebih ditekankan diselesaikan secara diversi atau mediasi secara kekeluargaan. 

Untuk itu, kedua belah pihak harus mengupayakan diselesaikan secata diversi. 

Penyelesaian secara diversi berdasarkan Undang-Undang Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA) tahun 2012.

Sumber : Serambinews

Komentar