Buronan Terpidana Anggaran Rumah Ibadah, Eks Pejabat Pemkab Bener Meriah Diciduk

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.

Buron yang merupakan mantan pejabat Pemkab Bener Meriah ini diamankan dalam rumahnya di Ciamis, Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana korupsi yang ditangkap atas nama Ami Aristoni (44).

“Yang bersangkutan terpidana korupsi dan masuk DPO sejak 2020. Dia DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung,” kata Ali Rasab Lubis, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, Ami Aristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Dia dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Mahkamah Agung menyatakan Ami Aristoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana serta prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah.

Sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Ami Aristoni, S.TP., M.Si. telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah an terpidana Nomor: R.C17/L1.30/Fu.1/07/2020 tanggal 20 Juli 2020.

“Tim intelijen Kejaksaan Agung RI setelah lama memantau keberadaan terpidana, setelah diketahui keberadaannya tersebut bahwa terpidana yang termasuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan,” ungkapnya

Untuk saat ini AMI ARISTONI.,S.TP.,M.Si sudah diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Besok pagi (Rabu 25 Mei 2022) akan diterbangkan ke Aceh guna melaksanakan putusan MA tersebut.

Komentar