PJ. Gubernur Aceh Mengintruksikan Kepada Bupati Untuk Percepatan Penurunan Stunting “Membangun Komitmen Semua Pihak Baik Pemerintah Maupun Masyarakat”

Lhokseumawe – Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten/Kota, dengan melibatkan lintas dinas terkait Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Aceh Utara, kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dayan Albar, S.Sos,MAP yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Aceh Utara, 5 Agustus 2022.

Bupati Aceh Utara melalui Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dayan Albar dalam arahannya mengharapkan agar seluruh komponen dapat berpartisipasi secara aktif dalam percepatan penurunan Stunting sesuai dengan tusinya masing- masing, hal ini merupakan instruksi langsung dari PJ.Gubernir Aceh kepada Bupati Kabupaten Aceh Utara.

Plt. Sekdakab Aceh Utara menegaskan bahwa Percepatan Penurunan Stunting tersebut merupakan salah satu agenda utama dan beliau berharap Provinsi dapat membantu memprioritaskannya mengingat kabupaten Aceh Utara selain besar wilayahnya juga tingkat jumlah penduduk yang banyak dan tentunya ini sangat berdampak signifikan dengan capaiannya.

Semoga melalui kegiatan Rekonsiliasi Stunting ini menyadarkan kita semua bahwa “Percepatan penurunan Stunting itu sangatlah Penting”

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKKBN Provinsi Aceh Drs Sahidal Kastri, M.Pd dalam paparannya menjelaskan secara detail langkah dan strategi yang harus di tempuh dalam upaya mewujudkan percepatan penurunan Stunting dan “hal yang paling mendasar adalah membangun komitmen semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat”

Selain di Kabupaten dan Kota Upaya Percepatan Penurunan Stunting juga dilaksanakan di Provinsi Aceh dengan menggelar rapat Koordinasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, baik Dinas SKPA, Lembaga, Badan dan Kantor serta pihak organisasi Profesi, Akademisi, NGO serta para pihak terkait lainnya yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh dan telah diterbitkan SK Gubernur Aceh Nomor 260/983/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Aceh.

Oleh karenanya Informasi tentang bahaya Stunting ini sangat perlu dipublikasikan kemasyarakat dengan demikian ikhtiar bersama ini nantinya akan terjadi perubahan perilaku kearah yang lebih baik.

Rilis Humas BKKBN Aceh.

Komentar