Jadi Bandar Chip Domino, Oknum PNS di Banda Aceh Dicambuk 24 Kali

BANDA ACEH – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjalani hukuman cambuk pada Selasa (2/8/2022), di Taman Sari, Banda Aceh.

Oknum abdi negara ini dicambuk karena terbukti menjadi bandar chip domino dari game Higgs Domino Island.

Ia dijerat dengan Pasal Maisir atau perjudian dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Adapun terpidana yakni AY (44), warga sebuah kampung di  Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Ia divonis hukuman 30 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah.

Namun ia hanya diganjar 24 kali cambukan, setelah dipotong masa tahanan.

AY ditangkap di Jeulingke saat menjual chip domino.

Dengan barang bukti yang didapatkan oleh tim Polda Aceh saat itu, membuat pelaku tak bisa berkutik. 

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengtatakan, terpidana merupakan seorang penjual keping atau chip Higgs Domino Island.

Sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kegiatan jual beli chip tersebut termasuk dalam kategori judi atau maisir.

“Hari ini kita sudah melaksanakan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat,” papar dia.”Yaitu pelanggaran terhadap maisir atau judi berupa chip domino sebagai penjualnya,” kata Marzuki.

sumber : serambi

Komentar