Jaksa Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kuburan di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kuburan Gampong Kutablang, Kecamatan Banda Saktiyang berlokasi di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.

Jaksa kini sedang mengusut dugaan mark-up (penggelembungan) harga pengadaan tanah seluas 14.000 meter persegi atau hampir 1,5 hektare untuk lokasi kuburan dengan anggaran bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2022 senilai Rp 1,17 miliar.

Hal itu disampaikan Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH kepada para wartawan di kantornya, Jalan Tgk Chik Di Tiro, kawasan Lancang Garam, Kamis (22/2).

Lalu Syaifudin menjelaskan, setelah pihaknya meminta keterangan berbagai pihak, dan melakukan analisa yuridis, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan tanah itu.

“Perhitungan sementara ditemukan mark-up harga tanah hampir Rp 500 juta,” ungkap Lalu Syaifudin didampingi Kasi Intelijen Kejari Therry Gutama SH MH dan Kasi Pidsus Saifuddin SH MH.

Dugaan mark-up harga, kata Lalu Syaifudin, karena pembayaran harga tanah tersebut jauh lebih tinggi dari harga pasaran.

Lalu Syaifudin menyebut pihaknya menyelidiki kasus tersebut sejak 14 hari lalu. Mulai hari ini, kasus itu ditingkatkan ke penyidikan. Namun, Jaksa penyidik belum menetapkan tersangka.

Menurut Lalu Syaifudin, hasil pengecekan timnya di lapangan, di lokasi tanah itu sekarang sudah ada satu kuburan.

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada para saksi yakni dari Pemko Lhokseumawe, pemilik lahan dan aparatur gampong.

“Para saksi tentu dari Pemko Lhokseumawe, aparatur desa setempat, pemilik lahan di sekitar lokasi tanah tersebut, dan penilai dalam pengadaan tanah. Jadi, pada tahap penyidikan ini tim jaksa penyidik akan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti,” sebutnya. (IA)

Sumber : INFOACEH.NET

Komentar