Negeri Syariah Bolehkan Non Muslim Daftar Gubernur Aceh, Ini Syaratnya

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang maju secara independen.

Meski berlebel negeri Syariah Islam, namun memperbolehkan non muslim untuk mendaftar sebagai Paslon Gubernur Aceh periode 2024-2029.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Sayuni bahwa setiap Balon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memiliki kemampuan untuk membaca Al-Quran.

“Persyaratan ini sesuai dengan keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024,” ungkap Sayuni, saat Kegiatan Sosialisasi Syarat Bacalon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, Senin (29/4/2024).

Tes kemampuan membaca Alqur-an dilaksanakan dalam tahap verifikasi, tahap ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024 mendatang.

“Namun ini hanya berlaku untuk Balon Gubernur dan Wakil Gubernur yang beragama Islam, jadi yang non-muslim tidak wajib,” ungkap Sayuni.

Ia menegaskan, ketika ada pasangan non-muslim yang ikut maju untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, itu diperbolehkan asalkan memenuhi syarat.

“Karna dalam persyaratan pencalonan Gubernur dan wakilnya, tidak disebutkan agama disitu,” tambah Sayuni.

Kemudian kata Sayuni, menurut Qanun Aceh yang mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 pasal 211 menjelaskan, salah satu syarat maju sebagai kepala daerah di Aceh ialah warga asli Aceh.

“Orang Aceh yang dimaksud ialah masyarakat yang punya garis keturunan Aceh, lahir di Aceh dan sebagainya,” tambah Sayuni.

Diketahui, KIP Aceh mulai melakukan pembukaan pendaftaran secara resmi bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 8 Mei 2024 mendatang.[]

Komentar