Lima terdakwa narkoba di Aceh Besar dituntut hukuman mati

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut lima terdakwa narkoba dengan barang bukti 59,233 kilogram sabu-sabu dengan hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril di Aceh Besar, Selasa, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin (22/1).

“JPU dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa terbukti membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 59,233 kilogram,” kata Basril.

Adapun kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut yakni Abdul Hamid, Yuswadi, Nazaruddin Abd, Raisul Istiqbal, dan Irvan Ikram.

JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Khusus untuk Abdul Hamid, JPU juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

Basril menyebutkan tindak pidana narkotika yang dilakukan para terdakwa berawal pada 4 Juli 2023. Pada saat itu, pada terdakwa dihubungi seseorang untuk menjemput sabu-sabu di perairan Langkawi, Malaysia.

“Kemudian, para terdakwa dikirimi titik lokasi penjemputan barang terlarang tersebut melalui telepon satelit. Selanjutnya, para terdakwa menuju titik tersebut menggunakan kapal motor,” kata Basril.

Setelah menerima narkoba, para terdakwa kembali ke lokasi penjemputan di darat di Aceh. Dalam perjalanan di perairan Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, para terdakwa ditangkap personel Polda Aceh dan Bea Cukai yang sedang patroli di perairan.

“Tuntutan hukuman mati ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat turut aktif memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Basril.

sumber : Antara

Komentar