BPJS Kesehatan Dorong Penerbitan Surat Edaran Gubernur untuk Aplikasi ARIP

ACEH – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Aceh untuk segera menerbitkan Surat Edaran Gubernur/Sekda yang mendukung penggunaan aplikasi ARIP. Aplikasi ARIP, yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan, menjadi alat bantu berbasis web untuk menghitung iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya untuk segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN) Daerah.

Pada hari Rabu, 22 November 2023, Neni Fajar mengungkapkan pentingnya dukungan penuh dari Pemerintah Aceh terhadap penggunaan aplikasi ARIP. Menurutnya, aplikasi ini memiliki peran strategis dalam menghitung besaran iuran JKN, termasuk komponen tunjangan seperti 1% iuran JKN dan 4% Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)/Tunjangan Profesi Guru (TPG)/Jasa Medis Pemerintah Aceh.

Aplikasi ARIP sendiri telah diciptakan dengan tujuan untuk memastikan tingkat akuntabilitas penagihan Iuran Wajib Pemda Kabupaten/Kota/Provinsi secara mudah, tepat, dan cepat. Dalam konteks ini, Neni Fajar menyatakan bahwa aplikasi ini telah terbukti memudahkan proses perhitungan iuran, sehingga sangat mendukung kebutuhan audit bagi Pemda ataupun BPJS Kesehatan.

“Dengan penerbitan Surat Edaran Gubernur/Sekda, diharapkan Pemerintah Aceh dapat memberikan dukungan teknis dan administratif yang diperlukan untuk penggunaan aplikasi ARIP. Selain itu, kami juga berharap agar diterbitkan instruksi Sekda terkait teknis penyelesaian pembayaran 1% Komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dinas Pendidikan,” kata Neni Fajar.

Pada Senin lalu, 20 November 2023, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh telah mengadakan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan DPR Aceh di Kantor Gubernur Aceh. Pertemuan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh Iskandar, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, Iman Haidir, dan perwakilan dari Satuan Perangkat Kerja Aceh (SKPA).

Salah satu fokus utama pertemuan tersebut adalah untuk menjaga keakurasian data dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Neni Fajar menyampaikan apresiasi kepada SKPA atas kontribusinya dalam menginput Data Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Medis pada Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) secara tepat waktu dan jumlah yang akurat.

Manfaat dari Aplikasi ARIP tidak hanya terbatas pada perhitungan iuran JKN, tetapi juga sebagai alat bantu untuk pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan. “Aplikasi ini memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit, dan proses perhitungan menjadi mudah, akurat, konsisten, dan akuntabel,” jelas Neni Fajar.

Dalam konteks pembayaran 1% Komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dinas Pendidikan, Neni Fajar menekankan pentingnya dukungan dan instruksi teknis dari Pemerintah Aceh. Hal ini memastikan bahwa seluruh proses pembayaran dapat dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada pertemuan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh Iskandar turut menyampaikan informasi terkait penginputan data TPP oleh SKPA. Dari 47 SKPA, baru 34 SKPA yang telah melengkapi data TPP secara lengkap. Iskandar mengimbau 13 SKPA tersebut agar segera melengkapi data TPP untuk memastikan keakuratan data dalam Aplikasi ARIP.

Sebagian besar SKPA telah rutin melakukan penginputan data kelengkapan TPP dan pembayaran iuran JKN. Namun, untuk SKPA yang belum melengkapi data TPP, Iskandar mengundang mereka secara khusus untuk membahas kendala yang dihadapi dan mencari solusi bersama agar kekurangan bayar dapat diatasi.

Dalam kesempatan yang sama, Iskandar menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan karena telah memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Aceh. Dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk berobat karena biaya kesehatan telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan rekonsiliasi ini, Iskandar melihat adanya peluang untuk memperkuat kemitraan dan kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan. Ini dapat berlanjut untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, khususnya dalam bidang jaminan sosial kesehatan.

Diharapkan, melalui kerjasama yang baik antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Aceh, dan SKPA, pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh dapat berjalan lebih efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh peserta JKN.**

Editor: Syaiful

Komentar