Pemilu 2024 di Aceh Sebanyak1.380 Calon Anggota DPRA Bersaing untuk 81 Kursi DPRA

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk Pemilu 2024. Sebanyak 1.380 calon anggota DPRA periode 2024-2029 akan bersaing memperebutkan 81 kursi DPRA yang tersebar di 10 daerah pemilihan di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh, Muhammad Sayuni, mengungkapkan bahwa jumlah DCT yang ditetapkan ini mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah bakal calon pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Perubahan ini menarik perhatian banyak orang karena memiliki dampak signifikan pada dinamika pemilihan di Aceh.

Menurut Muhammad Sayuni, jumlah DCT yang ditetapkan, yaitu 1.380 calon anggota DPRA, lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah DCS yang ditetapkan sebelumnya, yang mencapai 1.385 orang. DCS sebelumnya terdiri dari 902 laki-laki dan 483 perempuan. Penurunan jumlah DCT ini menjadi sorotan utama dalam proses pemilu Aceh karena memengaruhi sejumlah bakal calon yang sebelumnya berharap untuk memasuki DPR Aceh.

Penting untuk dicatat bahwa berkurangnya jumlah DCT ini disebabkan oleh pembatalan pencalonan sejumlah bakal calon oleh partai politik peserta Pemilu 2024. Partai politik memiliki kewenangan untuk menggantikan atau tidak mengajukan lagi bakal calon yang telah didaftarkan sebelumnya. Keputusan partai politik ini memiliki dampak besar pada nasib para calon dan dinamika pemilihan yang semakin memanas menjelang Pemilu 2024.

Setelah penetapan DCT, KIP Provinsi Aceh akan menyampaikan hasilnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) untuk proses selanjutnya, yaitu pencetakan surat suara. Proses ini adalah tahapan krusial dalam persiapan Pemilu 2024 di Aceh dan berpengaruh pada kelancaran pelaksanaan pemilihan.

Muhammad Sayuni menjelaskan, “Setelah penetapan DCT, tidak ada lagi permintaan tanggapan masyarakat. Proses selanjutnya DCT tersebut diserahkan ke KPU RI untuk pencetakan surat suara.” Hal ini menandai langkah berikutnya dalam memastikan bahwa pemilih di Aceh akan memiliki surat suara yang sah dan benar untuk melaksanakan hak pilih mereka dalam pemilihan legislatif mendatang.

Nantinya, pemilih di Aceh akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta anggota DPR provinsi dan anggota DPR kabupaten/kota.

Pemungutan suara pemilu anggota legislatif di Aceh dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. Tanggal ini menjadi tonggak penting dalam proses demokrasi di Aceh, di mana warga Aceh akan bersatu dalam memberikan suara mereka untuk memilih perwakilan mereka. Pemungutan suara ini digelar serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pemilu anggota legislatif di Aceh bukan hanya ajang bagi partai politik nasional, tetapi juga bagi partai politik lokal. Enam partai politik lokal turut serta dalam pemilu ini, yaitu Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Partisipasi partai politik lokal ini memberikan warna tersendiri dalam pemilu di Aceh, karena mereka mewakili aspirasi dan identitas khusus Aceh. Para pemilih di Aceh memiliki kesempatan untuk memilih antara partai politik nasional dan partai politik lokal, yang masing-masing memiliki visi dan programnya sendiri untuk Aceh.[]

 

ANTARA

Komentar