Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Indonesia, Apa Saja?

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah beroperasi sejak tahun 2014 dan telah memberikan manfaat besar dalam membantu pembiayaan perawatan kesehatan bagi warga Indonesia yang membutuhkannya. Meskipun demikian, seperti asuransi kesehatan pada umumnya, BPJS Kesehatan memiliki batasan-batasan tertentu tentang penyakit dan kondisi yang dapat dicakup oleh program ini.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur secara rinci mengenai penyakit dan kondisi yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar 21 penyakit dan kondisi yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa:

BPJS Kesehatan tidak mencakup penyakit yang terkait dengan wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan Kecantikan dan Estetika:

Operasi plastik dan perawatan kecantikan tidak termasuk dalam jaminan kesehatan ini.

3. Perataan Gigi Seperti Behel:

Perawatan gigi yang bersifat estetis, seperti pemasangan behel, tidak dicakup.

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana:

Perawatan yang berkaitan dengan tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

5. Penyakit atau Cedera Akibat Bunuh Diri:

Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh usaha bunuh diri atau tindakan menyakiti diri sendiri tidak dicakup.

6. Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat:

Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat tidak termasuk dalam jaminan kesehatan ini.

7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas:

Pengobatan mandul atau infertilitas tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.

8. Penyakit Akibat Kejadian yang Tidak Dapat Dicegah:

Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran, tidak termasuk dalam cakupan.

9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri:

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak dicakup, kecuali dalam keadaan darurat.

10. Pengobatan dan Tindakan Medis Percobaan atau Eksperimen:

Pengobatan yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen tidak termasuk dalam jaminan kesehatan ini.

11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional:

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak dicakup.

12. Alat Kontrasepsi:

Alat kontrasepsi tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga:

BPJS Kesehatan tidak mencakup perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Peraturan:

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak dicakup, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

15. Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Non-BPJS:

Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak dicakup, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan Kesehatan Akibat Kecelakaan Kerja:

Pelayanan kesehatan yang terkait dengan kecelakaan kerja telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.

17. Pelayanan Kesehatan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas:

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas nilai yang ditanggung oleh program tersebut.

18. Pelayanan Kesehatan Terkait Pertahanan, TNI, dan Polri:

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak dicakup.

19. Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Bakti Sosial:

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial tidak termasuk dalam cakupan.

20. Pelayanan yang Sudah Ditanggung dalam Program Lain: Jika pelayanan kesehatan telah ditanggung oleh program lain, BPJS Kesehatan tidak akan membayarnya.

21. Pelayanan Lain yang Tidak Terkait dengan Manfaat Jaminan Kesehatan:

Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan juga tidak dicakup.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang penyakit dan kondisi yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan, peserta program ini diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menghadapi biaya perawatan kesehatan yang mungkin tidak termasuk dalam jaminan kesehatan mereka.

 

cnbc indonesia

Komentar