Kejari Aceh Utara Terima Dua Tersangka Kasus Sabu 348 Kilo

ACEH UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus sabu-sabu seberat 348 kilogram yang diserahkan oleh penyidik Badan Reserse Narkoba Mabes Polri, Rabu (20/9/2023).

Penyerahan dua tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut berlangsung di ruang khusus penerimaan tersangka dan barang bukti Kejari Aceh Utara.

Kedua tersangka yaitu HB (29 tahun) dan SY (25), warga asal Desa Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H, M.H mengatakan selain dua tersangka juga turut diserahkan sejumlah barang bukti sabu-sabu dalam kemasan teh Guanyinwang sebanyak 12 karung, selanjutnya yaitu sejumlah ponsel Android dan.

“Para Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” kata Reza dalam siaran pers.[]

Komentar