Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Runtuhnya RS Aceh Tengah

Banda Aceh – Dalam perkembangan terbaru, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mengakibatkan runtuhnya Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284.

Kelima tersangka tersebut adalah SM, yang merupakan Kepala Pelaksana Kegiatan (KPA) proyek, JM selaku Penanggungjawab Pengadaan Tanah dan Bangunan (PPTK), KB yang bertugas sebagai konsultan pengawas proyek, SB yang merupakan pemilik PT SBK, dan HD yang berperan sebagai peminjam perusahaan.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selama proses penyelidikan, penyidik juga telah memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli.

Sebagai tindak lanjut, penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah. Anggaran untuk proyek ini bersumber dari APBA tahun 2011.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dihukum penjara selama 4 hingga 20 tahun serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan berpotensi merugikan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh Tengah.

 

Komentar