Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Aceh Tenggara, Polisi Sita 24 Paket Sabu

Aceh Tenggara | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara menangkap 2 pemuda terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kedua pria tersebut diringkus Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, di Desa Kute Pasir, Kecamatan Badar.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing MS (25) dan PH (23). Keduanya ditangkap Minggu kemarin (18/6/2023) di Desa Kute Pasir, Kecamatan Badar.

Penangkapan tersebut, katanya, berawal saat tim Satresnarkoba sedang melakukan patroli di sekitar kawasan Desa Kute Pasir. Lalu, polisi melihat gelagat tersangka MS yang mencurigakan.

“Tersangka membuangkan sebuah bungkusan kecil saat melihat kedatangan petugas,” katanya.

Saat dicek tim opsnal, ternyata bungkusan plastik itu merupakan narkoba jenis sabu. “Dan tersangka MS langsung kita amankan,” kata Erwinsyah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sabu di rumah tersangka MS. “Dalam rumah tersebut ada PH dan langsung kita amankan,” katanya.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dua tersangka, katanya, polisi mengamankan 12 paket bungkus kecil sabu dengan berat 1,84 gram.

“Lalu ada lagi 12 paket bungkus sabu masing dalam plastik bening ukuran cukup besar seberat 12,76 gram,” katanya.

Saat ini, kata Erwinsyah, kedua tersangka diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

sumber : KanalInspirasi

Komentar