Dua Tersangka Di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Di Kebun Sawit

Aceh Tenggara – Dua tersangka diringkus Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di kebun sawit  Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah Kebupaten Aceh Tenggara, Jumat (1/9/2023) Pukul 09.30 WIB.

Adapun kedua tersangka yakni S (31) Warga Desa Kuta Buluh Kecamatan Bambel dan SS (31) Warga Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra membenarkan, telah mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba yakni S (31) Warga Desa Kuta Buluh Kecamatan Bambel dan SS (31) Warga Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah.

Dalam penangkapan itu, ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat 0,25 gram.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, penangkapan itu dilakukan saat Personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara sedang melaksanakan patroli di Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara.

Lokasinya di sebuah kebun sawit Personel Sat Resnarkoba melihat dua orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan, Personel Sat Resnarkoba langsung mendatangi dan menjumpai kedua orang laki-laki tersebut.

Personel Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang laki-laki dan menemukan Narkotika Jenis Sabu di dalan kantong celana diselipkan di bungkus rokok.

Kemudian personel Sat Resnarkoba menanyakan tentang kepemilikan Narkoba Jenis Sabu, lalu kedua orang laki-laki yang pada saat itu mengaku bernama S dan SS mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah milik mereka bersama.(*)

Komentar