PJ. Bupati Aceh Singkil Sampaikan Raqan Tentang Perubahan APBK Tahun 2022

Seputaraceh.id | Aceh singkil – PJ. Bupati Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Perubahan APBK Tahun 2022 yang berlangsung dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, Singkil Utara. Rabu (28/9/2022).

Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis dalam pidato penyampaian pengantar nota keuangan menyatakan bahwa target awal pendapatan pada APBK Induk Rp 849,1 Miliar bertambah sebesar Rp 13,5 Miliar sehingga pada Perubahan APBK ini menjadi Rp 862,7 Miliar,”

Mengenai pendapatan kata dia terjadi penambahan dan pengurangan pada beberapa jenis Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula dianggarkan Rp. 61,2 Miliar bertambah pada P – APBK tahun 2022 ini menjadi Rp. 67,5 Miliar. Katanya

Sementara untuk pendapatan transfer juga terjadi penambaha, Dimana semula Rp. 787,8 Miliar menjadi 795,1 miliar.

Sedangkan untuk pendapatan dana perimbangan diantaranya Dana Transfer Bagi Hasil (DTBH) semula Rp 18,8 Miliar menjadi Rp 23,3 Miliar.

” Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sepertinya terjadi pengurangan, Dimana semula Rp. 407 Miliar menjadi Rp 403,7 di Anggaran P- APBK 2022 tahun ini,”

Mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tidak ada terjadi perubahan baik penambahan maupun pengurangan yakni Rp 79 Miliar.

Namun pada DAK di Non Fisik terjadi pengurangan semula Rp. 77,1 Miliar menjadi 76,4 Miliar,” Ungkap Pj Bupati Aceh Singkil

Sementara yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tidak ada terjadi perubahan, tetap Rp 4,8 Miliar lebih. Begitu juga dengan Dana Desa tetap di kisaran pada Rp. 96,1 Miliar.

Kemudian yang bersumber dari transfer antar daerah terjadi perubahan semula Rp 104,7 miliar menjadi Rp 111,5 Mikir terdiri Pendapatan bagi hasil pajak semula Rp 22,8 Miliar 25,6 Miliar hal itu berdasarkan keputusan Gubernur Aceh nomor 973/115/2022 tentang penetapan perkiraan jumlah dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, pajak air permukaan dan pajak rokok kepada kabupaten/kota di provinsi Aceh.

Bantuan keuangan semula Rp 81,9 Miliar menjadi Rp 85,9 miliar berdasarkan keputusan Gubernur Aceh nomor 954/925/2022 tentang penetapan penyaluran belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada kabupaten/kota di provinsi Aceh tahun 2022 dan keputusan Gubernur Aceh nomor 954/993/2022 tentang penetapan penyaluran belanja bantuan keuangan bersifat khusus untuk dana tambahan operasional Mukim tahun 2022.

Secara singkat kata Marthunis alokasi belanja tahun 2022 pada APBK Induk Rp 853,9 Miliar bertambah Rp 33,5 miliar sehingga menjadi Rp 887,4 Miliar pada P-APBK 2022. Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan untuk mengoptimalkan anggaran yang telah dilakukan.

Untuk itu Raqan Perubahan APBK tahun 2022 Aceh Singkil tersebut yang telah dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRK kiranya dapat disetujui bersama menjadi Qanun Perubahan APBK Aceh Singkil tahun 2022. ( SH31 )

Komentar