Polda Aceh tangkap nelayan asal Sumut gunakan bahan peledak di perairan Aceh Singkil

Meulaboh (ANTARA) – Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap kapal ikan beserta delapan nelayan asal Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal karena menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Kabupaten Aceh Singkil.

“Penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut,” kata Direktur Polairud Polda Aceh, Kombes Pol Risnanto dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian turut mengamankan satu orang nahkoda kapal berinisial AF (38 tahun), dan tujuh orang anak buah kapal (ABK) masin-masing berinisial HS (33 tahun), TS (41 tahun), DZ (27 tahun), MP (44 tahun), FL (42 tahun),  AH (28 tahun), serta NT (35 tahun).

Risnanto menjelaskan ke delapan tersangka yang sudah ditangkap tersebut semuanya berasal dari Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan ke delapan tersangka tersebut dilakukan Ditpolairud Polda Aceh di perairan Kabupaten Aceh Singkil, saat ke delapan nelayan tersebut sedang berada di perairan Aceh di atas sebuah Kapal Motor Baru Rezeki berkapasitas 5 Grosston (GT).

Ada pun barang bukti yang turut diamankan petugas, diantaranya satu unit kapal motor, 18 botol dari total 50 botol diduga bahan peledak, satu unit mesin kompresor, satu unit sampan warna biru bergaris merah, empat set alat selam, 55 detonator/sumbu, 25 dupa warna merah, tiga gulung selang kompresor dengan panjang 150 meter.

Kemudian polisi mengamankan bukti tiga buah regulator, tiga buah pemberat, satu unit GPS, dua unit pemancar GPS, satu unit Fish Finder, serta 2.966 kilogram ikan hasil tangkapan.

Atas perbuatanya, ke delapan nelayan tersebut diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU No 31 tahun 2004, tentang perikanan Jo Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara, demikian Kombes Pol Risnanto.

ANTARA

Komentar