Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah dan Bendahara SMK di Singkil Divonis Satu Tahun Penjara

BANDA ACEH – Terdakwa Ade Prisuci dan M Saifullah divonis satu tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eliyurita, Elfama Zein dan Ani Hartati bertindak sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Jum’at 12 Mei 2023 yang digelar secara daring. 

Dalam putusan yang dibacakan, ke-dua terdakwa yakni Ade Prisuci selaku Bendahara pada tim manajemen BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah Tahun 2018 dan M Saifullah selaku Kepala Sekolah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain dijatuhi hukuman penjara, ke-dua terdakwa harus membayar denda masing-masing Rp50 juta dan uang pengganti Rp7 juta.

“Keduanya didakwa pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata hakim.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gunung Meriah, Aceh Singkil dituntut 5 tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut yakni Ade Prisuci selaku Bendahara pada tim manajemen BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah Tahun 2018 dan M Saifullah selaku Kepala Sekolah setempat.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wan Gilang Ferdian di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin, 10 April 2023.

Keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SMKN 1 Gunung Meriah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp261 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Atas dasar tersebut, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsideir tiga bulan kurungan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Selain itu, keduanya dituntut membayar biaya pengganti masing-masing Rp130 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu 21 bulan, maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara 2,5 tahun.

AJNN

Komentar