BPJS Kesehatan Kembali Limpahkan SKK ke Kejari, Terkait Badan Usaha yang Tak Daftarkan JKN-KIS untuk Pekerjanya

SeputarAceh.id – BPJS Kesehatan kembali melimpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebagai tindak lanjut badan usaha yang tidak patuh untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Manna mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan upaya persuasif berupa kunjungan lapangan ke beberapa badan usaha, terdapat tiga badan usaha yang beroperasional di Kota Lhokseumawe yang tidak memberikan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya.

“Ketiga pemilik perusahaan tersebut tidak bisa kita hubungi, kita sudah coba telepon dan datangi langsung tapi kita hanya bisa jumpa pekerjanya saja, dan dari keterangannya mereka (pekerja) mengakui bahwa tidak punya jaminan kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja,” jelas Manna kepada tim Jamkesnews, Kamis (07/04).

Manna menjelaskan didapati bahwa mayoritas alasan para pengusaha tersebut tidak mendaftarkan pekerjanya adalah karena para pekerja sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Namun alasan tersebut tidaklah dibenarkan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang mewajibkan para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS sebagai pekerja.

Untuk itu pihaknya memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk bertindak mewakili BPJS Kesehatan dalam rangka menyelesaikan ketidakpatuhan para pengusaha tersebut.

“JKA itu sifatnya bantuan pemerintah, dan dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 4 Tahun 2015 juga sudah disebutkan bahwa setiap pekerja dan anggota keluarganya tidak lagi mendaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran JKRA, dalam hal ini lah kami minta bantuan hukum dari Kejaksaan,” jelas Manna.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, melalui Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Azril setelah menerima SKK dari BPJS Kesehatan mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada tiga badan usaha tidak patuh tersebut untuk hadir di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

“Memang butuh usaha untuk membangkitkan kesadaran kewajiban Program JKN ini kepada para pengusaha yang mana bahwa sebenarnya BPJS ini merupakan kewajiban setiap warga negara, sama halnya seperti pajak, sudah diatur dalam undang-undangnya bahwa BPJS ini tidak boleh tidak dijalankan,” jelas Azril.

Azril juga mengatakan bahwa sanksi ketidakpatuhan para pengusaha ini bukan hanya berupa sanksi administratif, melainkan adanya ketentuan ancaman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Tugas kita adalah menegakkan aturan, namun kita juga akan mengupayakan pemanggilan dulu, nanti kita dengar alasannya, kita beri informasi dan regulasinya sampai mereka paham dan pada akhirnya mau memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerjanya,” kata Azril.[]

Komentar