Dua Terpidana Kasus Judi Online Dicambuk di Kejari Aceh Utara

Seputaraceh.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan hukuman cambuk terhadap dua terpidana kasus maisir (judi online) game Higgs Domino Island, Kamis 30/9/2021).

Dua terpidana hukuman cambuk itu yakni JM (25) dan AM (20). Mereka mendapatkan cambuk dihadapan umum masing-masing enam kali. Kegiatan ini turut disaksikan Kasat Pol-PP WH Drs. Amir Hamzah dan jajarannya serta pihak kepolisian hingga para tokoh agama.

Sebagaimana diketahui, kedua terpidana tersebut pertama diamankan oleh personel Polres Aceh Utara pada bulan April 2021 lalu karena kedapatan sedang melakukan transaksi koin aplikasi Game Higgs Domino Island di kawasan Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Atas dasar itu, keduanya dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 18 tentang Hukum Jinayat. Mereka divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Aceh dalam putusan Nomor 15/JN/2021/MS Aceh tanggal 3 Agustus 2021.

Kepala Kejari Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati Listiya Iswara Akbari,SH, MHum seusai pelaksanaan hukuman cambuk tersebut mengatakan berdasarkan putusan, kedua terpidana telah menjalani kurungan 6 bulan penjara sehingga sisanya mendapat 6 kali cambuk untuk masing-masing terpidana.

Diah Ayu mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi hal-hal yang melanggar hukum syariat Islam di Aceh. Kemudian ia juga memberi gambaran bahwa hal serupa juga harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat khususnya kalangan muda-mudi.[]

Komentar