Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI Dapil l Aceh Capai 23 Ribu, PKS Aceh Lapor Bawaslu

Banda Aceh – DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh resmi melaporkan dugaan penggelembungan suara sekitar 20.000 ribu lebih untuk Partai politik tertentu yang terjadi untuk tingkat Pemilihan DPR RI Dapil l Aceh, Rabu 13 Maret 2024.

Protes dan laporan ini diajukan ke Bawaslu Aceh karena dengan penggelembungan suara partai tersebut menyebabkan kerugian bagi PKS, dengan hilangnya kursi DPR RI PKS di Dapil Aceh 1.

Turut hadir pada pelaporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Aceh ini adalah Ustad Ghufran yang merupakan manajer PKS Aceh, Tgk. Makhyarudin Ketua DPW PKS Aceh, H. Khairul Amal Ketua MPW PKS Aceh, Rafly yg juga merupakan anggota DPR RI, dan pimpinan partai lainnya.

Laporan dugaan penggelembungan ini diajukan dengan membawa data-data sebagai bukti pendukung, dimana data yang dimiliki PKS menunjukkan adanya penggelembungan mencapai 23.172 suara yang tersebar di 5 kab/kota nyakni; Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Kota  Subulussalam, Banda Aceh, dan Kabupaten Simeulue.

 

Penggelembungan ini didapat dari sandingan data angka dr C Hasil (suara asli dr tps-tps) dengan angka pd D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kab/Kota. Sehingga dokumen bukti yg kita ikut bawa ke Bawaslu adalah semua data C Hasil dr ribuan TPS yg ada di 5 kab/kota tsb dengan D Hasil.

Ustad Ghufran menyampaikan harapan agar Bawaslu mampu menjadi tameng terakhir tegaknya keadilan. “Kita tidak mendapatkan keadilan ditingkat kab/kota dikarenakan berbagai situasi dan keadaan, maka kita mengharapkan keadilan itu bisa ditegakkan dilevel provinsi melalui Bawaslu Aceh,” harapnya.

PKS juga melaporkan bahwa pada saat proses rekapitulasi perhitungan suara yang baru saja selesai dilakukan di KIP Aceh sudah menyampaikan protes di forum, tapi memang belum mendapat respon poaitif utk dilakukan proses ADM cepat oleh Bawaslu.

Sehingga kami melihat ruang baru yg bisa dilakukan adalah proses ajudifikasi oleh Bawaslu Aceh, persidangan yg dilakukan oleh Bawaslu utk membatalkan seluruh suara penggelembungan tersebut.

“PKS meyakini bahwa suara dan mandat rakyat sudah jelas diberikan untuk PKS, berupa hadirnya kursi utk DPR RI di Dapil Aceh 1, dan kita memprotes adanya penggelembungan suara yg luar biasa yang menyebabkan hilangnya kursi PKS,” ungkap Ustad Ghufran.

 

Sumber : kontrasaceh.net

Komentar