Tak Terima Dituduh Wahabi, Pengurus BKM Masjid Cut Meutia Banda Aceh Lapor Polisi

BANDA ACEH — Dampak penutupan Masjid Cut Meutia Banda Aceh disertai tudingan Wahabi kepada jamaah dan pengurus BKM masjid di komplek Yayasan Cut Meutia yang berlokasi di Jalan Tgk Chik Di Tiro Kota Banda Aceh, berbuntut panjang.

Karena merasa dipermalukan, kini seorang jamaah masjid yang juga pengurus BKM Masjid Cut Meutia Banda Aceh itu melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya itu ke pihak kepolisian di Polda Aceh.

Pihak yang dilaporkan adalah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Farmasi Cut Meutia Roslindawati.

Sedangkan pihak pelapor adalah Usman (49), yang berprofesi pedagang, warga Peulanggahan Kecamatan Kuta Raja Banda Aceh.

Melalui kuasa hukumnya, Usman membuat laporan ke Polda Aceh pada Senin siang26 Februari 2024. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/50/II/2024/SPKT/Polda Aceh.

Usman melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 yang terjadi di Masjid Cut Meutia Jalan Tgk Chik Di Tiro Banda Aceh pada hari Jum’at, 24 Februari 2024, dengan Terlapor Roslindawati.

Uraian kejadian menurut keterangan Pelapor pada hari Jum’at, 24 Februari 2024 pukul 15.30 Wib, Terlapor mendatangi Pelapor di Masjid Cut Meutia Banda Aceh.

Pada saat itu, Terlapor Roslindawati langsung mengeluarkan kata-kata cacian dengan tuduhan bahwa Pelapor seorang wahabi yang harus diusir dari Masjid Cut Meutia ini.

Tuduhan dan cacian tersebut, Terlapor sampaikan di depan siswa SMK Farmasi Cut Meutia dan orang yang lewat di jalan.

Padahal tuduhan dan cacian tersebut tidak benar adanya. Atas kejadian ini, Pelapor merasa dipermalukan dan telah dicemarkan nama baiknya oleh Terlapor sehingga melaporkannya ke SPKT Polda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pada hari kejadian penutupan masjid itu (Jum’at), Usman sebagai pelapor dituduh dan diteriaki di hadapan orang ramai sebagai “wahabi”, “tidak tahu diri”, “orang-orang eksodus (yang terusir)”. Ia juga diusir agar keluar dari masjid. Teriakan dan tuduhan wahabi ditujukan kepada usman berkali-kali oleh Roslinda Wati sambil menunjuk-nunjuk wajah Usman,” ungkap Kuasa Hukum pelapor Tim Hukum Ethics Lawyers Nauval Pally Taran SH & M. Ramzi Maulana SH MH, Selasa (27/2).

Atas tindakan Roslinda Wati tersebut, Usman merasa sangat terhina dan dipermalukan di hadapan umum, serta merasa tertekan secara psikis hingga hari ini.

Seperti diketahui, masjid milik Yayasan Cut Meutia Aceh tersebut ditutup aksesnya pasca pendudukan dan pengusiran beberapa pengurus BKM Cut Meutia Aceh oleh pihak SMK Farmasi Cut Meutia. (IA)

Sumber ; INFOACEH.NET

Komentar