Pemusnahan Sabu-sabu Seharga 5,8 Miliar di Kejari Aceh Utara

Seputaraceh.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, pada hari ini Kamis (09/12/2021), memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 5.850 gram hasil sitaan dari rekapitulasi 40 perkara tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2021 yang telah Inkrach atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan sabu-sabu seharga Rp 5 Miliar lebih ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Kejaksaan dalam tahun ini.

Kepala Kejari Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari didampingi Kasi Intel Arif Kadarman dan jajarannya serta pihak Kepolisian, hakim Pengadilan dan sejumlah tamu undangan lainnya melakukan langsung pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan cara diblender setelah dicampur dengan minyak tanah.

“Kami Kejaksaan bersama seluruh para penegak hukum dalam Criminal integrity Justice System akan berusaha dengan sangat keras untuk ikut mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” kata Diah Ayu.

Untuk sama-sama andil dalam pemberantasan narkoba, Kajari Diah Ayu juga berharap kepada semua pihak dan stakeholder terkait untuk benar-benar serius, apalagi Aceh Utara salah satu pintu masuk narkoba jaringan internasional, baik melalui perairan, pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Aceh Utara.

Reporter : Jamaluddin Idris

Komentar